Bola.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim. Zakat tersebut berupa makanan pokok yang dimakan sehari-hari dan kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerima.
Kata "fitrah" menunjukkan pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah Swt. akan kembali pada kesucian dirinya.
Baca Juga
Advertisement
Maka itu, zakat fitrah disebut juga dengan zakat jiwa. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa atau individu yang beragama Islam.
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh seseorang untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Bayi yang masih dalam kandungan tidak diwajibkan zakat fitrah. Namun, seorang bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib ditunaikan.
Demikian juga jika seseorang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Berikut ini penjelasan zakat fitrah lainnya, mulai dari ketentuan, hukum, hingga bacaan niat menunaikannya, dilansir dari cendikia.kemenag.go.id, Senin (3//4/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ketentuan Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah sebesar 1 sha’ = 2,5 kg/ 3,1 liter, berupa makanan pokok yang kita makan sehari-hari, seperti kurma, gandum, sagu, atau beras.
Selain itu, membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok sesuai harga di pasar.
Advertisement
Hukun dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar Idulfitri hingga menjelang salat Id. Namun, zakat fitrah dapat juga dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
Apabila zakat fitrah diserahkan setelah selesai salat Idulfitri, zakat tersebut tidak termasuk kategori zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Sebagaimana dijelaskan melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah saw. bersabda;
"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum salat Idulfitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat Idulfitri, hal itu merupakan satu di antara dari sedekah.”
Niat Zakat Fitrah
Lafaz niat zakat fitrah sangat beragam, artinya bisa niat untuk diri kita sendiri, atau bisa juga niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakili seperti keluarga atau orang lain.
Dengan demikian, lafaz bacaan niat zakat fitrah pun berbeda-beda sesuai zakat yang akan dilaksanakan, tetapi intinya sama, yaitu niat mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita sendiri adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhal lillaahi ta’aala."
Artinya:
"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah kepada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujati fardhal lillahi ta’ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta'ala."
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Berikut niat zakat untuk anak laki-laki.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala."
Artinya: "Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardu karena Allah Ta’ala."
Sementara, bagi orang tua yang ingin mewakilkan anak perempuannya berikut bacaan niatnya:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: "Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala."
Sumber: Kemenag
Baca artikel seputar Ramadan lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement