Bola.com, Jakarta - Puasa kafarat adalah satu di antara jenis puasa wajib yang ada di dalam agama Islam. Namun, tujuan dari puasa kifarat memang sedikit berbeda dibandingkan puasa Ramadan.
Menurut kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu dari Wahbah Az-Zuhaili, puasa kafarat adalah jenis puasa yang bertujuan untuk menutupi, mengganti, membayar atau memperbaiki.
Baca Juga
Advertisement
Dengan kata lain, puasa kafarat merupakan jenis puasa yang dilakukan dengan tujuan untuk menutup dosa yang dilakukan seseorang supaya dosa tersebut tidak lagi berpengaruh terhadap kehidupan individu tersebut di dunia maupun di akhirat.
Berikut tata cara puasa kafarat beserta macam-macamnya, dikutip dari laman Dompetdhuafa dan Yatimmandiri, Senin (10/4/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Niat Puasa Kafarat
Puasa ini dilakukan dengan cara puasa pada umumnya, yaitu diawali dengan niat dan mengikuti rukun-rukun puasa. Adapun niat untuk berpuasa kafarat ini adalah:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
(Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta'ala.)
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala."
Setelah mengucapkan niat maka dilanjutkan dengan urutan puasa seperti biasa, dimulai makan sahur di waktu fajar, menahan di waktu imsak, menjaga hawa nafsu di siang hari, dan berbuka pada saat waktu magrib telah masuk.
Advertisement
Tata Cara Puasa Kafarat
Tata cara atau pelaksanaan puasa ini sama dengan puasa pada umumnya. Semua rukun dan persyaratan puasanya juga sama dengan puasa wajib.
Diawali dengan membaca niat di atas, kemudian melakukan makan sahur seperti biasanya. Kemudian dilanjutkan dengan imsak atau menahan makan, minum, dan dilarang berjima’ (berhubungan suami istri) hingga waktu berbuka tiba di waktu magrib.
Kemudian dalam menjalankan ibadah tersebut juga dilarang untuk melanggar semua hal yang membatalkan puasa.
Macam-Macam Puasa Kafarat
1. Puasa Kafarat Melanggar Sumpah atau Nadzar
Jenis puasa yang pertama adalah puasa yang dilakukan karena kafarat sumpah atau janji.
Apabila seseorang melakukan janji, tetapi tidak bisa memenuhinya maka wajib baginya untuk membayar dosa tersebut dengan denda kafarat berpuasa selama tiga hari.
Jika tidak mampu melakukan puasa ini, bisa diganti dengan memberi makan ata pakaian kepada 10 orang fakir miskin.
2. Puasa Karena Kafarat Melanggar Larangan Haji
Selanjutnya adalah puasa karena dosa kafarat melanggar larangan haji. Penebusan kafarat ini dilakukan dengan cara tamattu’ atau dikenal dengan istilah qiran.
Qiran adalah denda yang wajib dibayar dengan menyembelih seekor kambing atau domba.
Jika tidak mampu melakukan hal tersebut, bisa diganti dengan berpuasa kafarat selama tiga hari ketika masih berada di Makkah atau di tanah suci. Kemudian dilanjutkan puasa selama tujuh hari berturut-turut setelah sampai di kampung halamannya.
3. Puasa Karena Dosa Zhihar
Selanjutnya adalah puasa karena dosa zhihar yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.
Maksud dosa ini adalah ketika suami menyamakan ibu kandungnya dengan istirnya sendiri. Dalam Islam perbuatan ini adalah perbuatan tercela dan harus dibayar dengan kafarat.
Penebusan dosa ini dilakukan dengan cara berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau selama dua bulan penuh.
4. Puasa Karena Dosa Pembunuhan
Apabila seorang mukmin tidak sengaja membunuh mukmin lainnya, untuk menghindari dosa pembunuhan orang tersebut harus membayarnya dengan berpuasa kafarat.
Puasa ini dapat dilakukan selama dua bulan berturut-turut atau selama 60 hari tanpa putus.
5. Puasa karena Dosa Berhubungan Intim di Siang Bulan Ramadan
Apabila sepasang suami istri tidak dapat menahan hawa nafsunya dan melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadan, perbuatan ini termasuk dosa dan suatu hal yang membatalkan puasa.
Untuk mendapatkan ampunan Allah, harus ditebus dengan kafarat. Satu di antara cara kafaratnya adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau selama 60 hari.
Jika tidak sanggup bisa diganti dengan pilihan lain berupa memberi makan 60 orang fakir miskin yang berbeda dan harus setara dengan porsi makan sebanyak 1 mud.
Sumber: Dompetdhuafa, Yatimmandiri
Yuk, baca artikel islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement