Bola.com, Jakarta - Dalam perjanjian, sering ditemukan istilah wanprestasi. Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.
Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda, "wanprestatie", dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Baca Juga
Advertisement
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lanjutan tentang wanprestasi, dilansir dari laman Hukumonline, Kamis (13/4/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Akibat Wanprestasi
Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga.
Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh satu di antara pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi.
Selanjutnya, terkait bunga, J. Satrio dalam Hukum Perikatan menerangkan bahwa bunga dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis:
- Bunga moratoir, yakni bunga terutang karena debitur terlambat memenuhi kewajibannya.
- Bunga konvensional, yakni bunga yang disepakati oleh para pihak.
- Bunga kompensatoir, yakni semua bunga di luar bunga yang ada dalam perjanjian.
Advertisement
Somasi dalam Wanprestasi
Apabila pihak debitur melakukan wanprestasi, pihak kreditur umumnya memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya. Surat ini dikenal dengan surat somasi.
Terkait somasi, ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Gugatan Wanprestasi
Apabila setelah pemberian somasi pihak debitur tidak juga melakukan apa yang dituntut, pihak kreditur dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telag dilakukan. Sebagaimana diterangkan dalam perbuatan melanggar hukum atau wanprestasi.
Ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yakni sebagai berikut:
Melalui parate executie
Kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung tanpa pengadilan. Pihak kreditur bertindak secara eigenrichting atau menjadi hakim sendiri secara bersama-sama. Dalam praktiknya, langkah ini berlaku pada perikatan ringan dengan nilai ekonomis kecil.
Melalui arbitrase atau perwasitan
Kreditur dan debitur sepakat untuk menyelesaikan persengketaan melalui wasit atau arbitrator. Saat arbitrator memutuskan sengketa tersebut, baik kreditur dan debitur harus tunduk pada putusan. Kendati putusan tersebut merugikan atau menguntungkan satu di antara pihak, keduanya wajib menaatinya.
Melalui rieele executie
Penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. Umumnya langkah ini diambil saat masalah yang dipersengketakan cukup besar dan nilai ekonomisnya tinggi, atau di antara pihak kreditur dan debitur tidak ada penyelesaian sengketa, meski cara parate executie telah dilakukan.
Â
Sumber: Hukumonline
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement