Bola.com, Jakarta - Plagiasi adalah kegiatan menjiplak gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karyanya sendiri.
Plagiasi berkaitan dengan karya, dan mengapa tindakan plagiasi dapat terjadi. Plagiasi memiliki beberapa jenis, dan bentuk tindakan pada berbagai karya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam peraturan menteri pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010, plagiat diartikan sebagai perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan memadai.
Ada beberapa alasan orang melakukan plagiasi seperti:
- Tidak begitu paham mengenai kapan dan bagaimana harus menggunakan kutipan.
- Keterbatasan waktu dalam membuat karya ilmiah yang menyebabkan melakukan tindakan plagiasi terhadap karya orang lain.
- Minat baca yang rendah sehingga tidak bergairah melakukan analisis terhadap sumber referensi.
- Kurangnya perhatian dari instansi terkait seperti pembimbing, dosen, hingga pembimbing mengenai plagiasi.
Berikut jenis-jenis plagiasi, disadur dari Merdeka, Jumat (14/4/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis-Jenis Plagiasi
1. Plagiasi Ide
Relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasan itu bersifat abstrak dan berkemungkinan memiliki persamaan dengan ide orang lain. Maka itu, perlu bahan bukti yang cukup untuk memastikan adanya plagiarisme.
Cara paling mudah untuk membuktikan adanya plagiarisme adalah dengan mempertanyakan apakah ia mendapatkan keuntungan dari pemikiran orang lain. Plagiarisme atas ide banyak terjadi dalam kehidupan berkesenian dan kebudayaan.
Di Indonesia, karya film, tari maupun novel lazim diakui sebagai karya adaptasi, gubahan atau saduran. Sesungguhnya semua itu merupakan plagiarisme ide, sejauh apabila tidak dinyatakan sumber yang menjadi rujukannya.
Dalam UU Hak Cipta, karya-karya adaptasi, gubahan, dan saduran mendapatkan perlindungan tersendiri. Demikian pula karya tafsir dan terjemahannya.
Plagiarisme seperti ini mendapat dukungan yang lemah dari undang-undang. Sebab, secara konseptual UU Hak Cipta hanya berkomitmen untuk melindungi ekspresi bukan ide. Jadi, sepanjang masih berupa ide atau gagasan, UU Hak Cipta tidak menjamin perlindungan hukumnya.
2. Plagiasi Kepengarangan
Plagiarisme ini terjadi apabila seseorang mengaku sebagai pengarang dari karya tulis yang disusun oleh orang lain. Tindakan ini dilakukan dengan kesadaran dan motif kesengajaan untuk membohongi publik. Berdasarkan tipe-tipe plagiarisme di atas, contohnya adalah kemiripan poster film horor.
3. Plagiasi Kata Demi Kata
Serupa dengan slavish copy, yaitu mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya. Dianggap plagiarisme karena skala pengutipannya sangat substansial sehingga seluruh ide atau gagasan penulisnya benar-benar diambil. Banyak dilakukan pada karya tulis puisi.
4. Plagiasi atas Sumber
Dikatakan plagiarisme karena tidak menyebutkan sumber secara lengkap selengkap-lengkapnya referensi yang dirujuk dalam kutipan.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Ibrahim Hasan. Published: 4/11/2021)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement