Bola.com, Jakarta - Zakat merupakan satu di antara rukun Islam dan diwajibkan bagi umat muslim. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Kata "zakat" banyak disebutkan dalam Al-Qur'an. Hal ini menunjukkan pentingnya menunaikan zakat bagi umat muslim.
Advertisement
Allah Swt. melalui firman-Nya, mengajarkan untuk tak hanya meminta, tetapi juga membiasakan memberi apalagi ketika mendapat rezeki.
Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.
Dalam surah At-Taubah ayat 103 Allah Swt. menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surah At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Zakat yang dikumpulkan nantinya akan dibagikan kepada yang berhak. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Berikut macam-macam golongan yang berhak menerima zakat, dilansir dari laman baznas.go.id, Jumat (14/4/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta, tetapi sangat sedikit. Golongan ini tidak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir. Bedanya, miskin masih memiliki harta, tetapi hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi satu di antara yang berhak menerima zakat.
Advertisement
Macam-Macam Golongan Penerima Zakat
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sumber: baznas.go.id
Yuk, baca artikel ramadan lainnya dengan mengikuti tautan ini.