Bola.com, Jakarta - Monopoli adalah suatu istilah yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Monopoli adalah keadaan di mana suatu bisnis dikuasai oleh satu perusahaan atau pasar dan tidak memiliki pesaing.
Biasanya, produk atau jasa dari perusahaan monopoli adalah satu di antara kebutuhan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/pemasaran barang dan/atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Dengan begitu, dapat dikatakan perusahaan monopoli bisa memperoleh keuntungan maksimal sekaligus memungkinkan mereka untuk menjadi pengendali pasar dan pengendali harga.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk mengawasi praktek monopoli adalah KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), di mana tugasnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan menyejahterakan rakyat.
Berikut contoh pasar monopoli di Indonesia dan di luar negeri, dilansir dari lamanĀ Ocbcnisp, Selasa (18/4/2023)
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Contoh Pasar Monopoli
Di Indonesia, beberapa contoh perusahaan monopoli adalah PLN, Pertamina, dan PDAM, ketiga perusahaan tersebut dijadikan sebagai pemasok utama listrik, bahan bakar, dan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.
Sedangkan di luar negeri, contoh perusahaan monopoli di antaranya ada Google, Microsoft, hingga Facebook. Beberapa di antara mereka mempunyai pesaing, tetapi belum sepadan dengan kekuatan dan kebesaran perusahaan-perusahaan tersebut.
Ā
Sumber:Ā Ocbcnisp
Yuk, baca artikel contoh lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement