Sukses


Apa Hukum Jumatan jika Idulfitri Jatuh pada Hari Jumat? Ini Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Ramadan 1444 H memasuki hari ke-28 pada 19 April 2023. Hal ini berarti umat Islam sebentar lagi akan merayakan Idulfitri atau Lebaran.

Pemerintah belum menetapkan kapan Hari Raya Idulfitri 1444 H karena harus berdasarkan sidang isbat. Sedangkan Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa Lebaran tahun ini jatuh tanggal 21 Apil 2023.

Hal ini berarti 1 Syawal 1444 H versi Muhammadiyah bertepatan dengan hari Jumat. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah juga akan mengumumkan Idulfitri jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023.

Mengenai hal tersebut, muncul pertanyaan terkait apakah boleh tidak melaksanakan salat Jumat jika di pagi hari sudah melaksanakan salat Idulfitri? Sementara yang kita tahu bahwa hukum salat Jumat adalah wajib.

Berikut ini penjelasan hukum melaksanakan Jumatan jika Idulfitri jatuh pada hari Jumat, dilansir dari Pm.unida.gontor.ac.id, Rabu (19/4/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Hukum Jumatan jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat

Hukum salat Jumat saat hari raya Islam, yakni Idulfitri dan Iduladha, jatuh pada Hari Jumat merupakan satu di antara pertanyaan yang sering ditanyakan di kalangan masyarakat.

Hal itu karena dibutuhkan sebuah analisis fiqih tentang perkara ini, yang berlandaskan pada nash Al-Qur'an dan Hadis.

Adapun dalam Al-Qur'an Allah Swt. menjelaskan tentang dasar hukum melaksanakan salat Jumat. Hukum melaksanakan salat Jumat, terutama bagi kaum laki-laki adalah wajib.

Hal ini termaktub dalam Q.S Al Jumu'ah ayat 12-13. Adapun tentang perkara jatuhnya hari raya pada hari Jumat tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, akan tetapi sudah dijelaskan secara jelas dalam hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat.

Perkara ini juga menuai banyak pendapat dikalangan imam Madzahib, di antara pendapat-pendapat tersebut adalah:

Dalam Madzhab Syafi’i apabila Lebaran jatuh pada hari Jumat maka wajib untuk melaksanakan salat Jumat, kecuali orang yang hidupnya di lembah-lembah (menggambarkan orang yang hidup zaman dahulu yaitu orang-orang yang rumahya jauh dari masjid).

Jumhurul ulama dari kalangan hanafiyyah Malikiyyah, tetap melaksanakan salat Jumat. Mereka berpegang pada dalil keumuman hukum salat Jumat, sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Jumu'ah ayat 12-13. Dan hadis-hadis yang mengatakan:

ن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ ) رواه أبو داود

"Salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim, yang dilaksanakan dengan berjamaah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Dawud). Berdasakan hadis ini mereka mewajibkan salat Jumat apabila bertepatan dengan hari raya.

3 dari 3 halaman

Hukum Jumatan jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat

Bagi orang yang telah menghadiri salat Idulfitri, boleh untuk tidak menghadiri salat Jumat, jadi boleh salat Jumat dan boleh untuk melaksanakan salat Zuhur saja.

Hal tersebut merupakan pendapat ulama Hanabilah (Imam Hambali). Adapun landasan hukumnya adalah bahwa perkara ini pernah terjadi pada masa Nabi saw. Sebagaimana hadis berikut:

حديث زيد بن أرقم رضي الله عنه أن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه سأله: هل شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم واحد؟ قال: نعم، قال: كيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل. رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه

"Bahwasanya Muawiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqom: Apakah kamu pernah mengalami salat dua Id dalam satu hari? Zaid bin Arqom menjawab: ia aku pernah. Abu Sofyan kembali bertanya: bagaimana Rasulullah saw. menyikapinya? Dia menjawab: Beliau salat Id bersama kita, dan kemudian beliau memberikan keringanan kepada kita, barang siapa yang mau salat Jumat, dan barang siapa yang tidak mau maka silakan." (HR ِAhmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, An Nasai)

Semoga dalil-dalil di atas dapat menjadi pedoman umat muslim dalam menentukan dan menyikapi hukum salat Jumat saat hari raya Idulfitri jatuh pada hari Jumat.

Dengan mengetahui dalilnya, yang salat tidak perlu merasa benar dan yang tidak salat Jumat juga tidak perlu merasa benar. Semua berpegang pada pendapatnya masing-masing, dan melaksanakannya secara bijak.

Jadi, meski diperbolehkan tidak salat Jumat bagi yang sudah melaksanakan salat Idulfitri, umat muslim tetap dianjurkan untuk Jumatan, terutama bagi masyarakat yang rumahnya dekat dengan masjid.

 

Sumber: pm.unida.gontor.ac.id

Baca artikel seputar Idulfitri lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer