Bola.com, Jakarta - Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Konservasi kali pertama dikemukakan oleh Theodore Roosevelt tahun 1902.
Konservasi berasal dari kata "conservation", yang bersumber dari kata "con" (together) dan "servare" (to keep, to save what we have).
Baca Juga
Advertisement
Dari kata tersebut dapat disimpulkan bahwa konservasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memelihara milik kita (to keep, to save what we have) dan kita harus memanfaatkannya secara bijaksana (wise use).
Dalam konteks yang luas, konservasi tidak hanya diartikan sebagai menjaga atau memelihara lingkungan alam (pengertian konservasi fisik), tetapi juga bagaimana nilai-nilai dan hasil budaya dirawat, dipelihara, dijunjung tinggi, dan dikembangkan demi kesempurnaan hidup manusia.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lain tentang konservasi, dilansir dari laman bbksda-papuabarat, Selasa (2/5/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Karakteristik Kawasan Konservasi
- Karakteristik, keaslian, atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai).
- Habitat penting atau ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti cendrawasih, kakatua, julang Papua serta beberapa jenis tumbuhan seperti gaharu, dan beberapa jenis anggrek). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
- Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
- Bentang alam (lanskap) atau ciri geofisik yang bernilai estetik atau ilmiah.
- Fungsi perlindungan hidro-orologi: batu/tanah, air, dan iklim global.
- Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Advertisement
Macam-Macam Kawasan Konservasi di Indonesia
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 1 ayat 2, pengertian konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa spesies langka endemik serta keunikan yang dimilikinya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Sumber: bbksda-papuabarat
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.