Bola.com, Jakarta - Sumber hukum tidak hanya dimiliki oleh suatu negara, dalam kehidupan beragama juga terdapat hukum yang mengatur umatnya, seperti dalam agama Islam.
Hukum Islam atau syariah adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah Swt. dan sunah rasul.
Baca Juga
Semangat Membara Bang Jay Idzes Menyambut Lanjutan R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Maret 2025!
Marselino Ferdinan dan 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Main Kinclong saat Taklukkan Arab Saudi: Petarung Tangguh
Pelatih Bahrain Mulai Ketar-ketir Jelang Lawan Timnas Indonesia: Sangat Sulit, Mental Harus Disiapkan!
Advertisement
Hukum Islam mengatur tingkah laku yang mengikat bagi semua pemeluknya. Hukum Islam dipandang sebagai wujud dari perintah Tuhan bagi umat Islam.
Selain itu, keberadaan sumber hukum Islam digunakan sebagai pedoman atau rujukan bagi seorang muslim ketika menjalani kehidupan di dunia.
Dari berbagai masalah yang terkadang muncul, terutama dalam kehidupan beragama, terkadang kita tidak tahu bagaimana cara menyelesaikannya, di situlah sumber hukum Islam digunakan.
Lantas, apa saja sumber hukum Islam yang bisa digunakan umat muslim dalam menghadapi kehidupan ini?
Berikut empat sumber hukum Islam, lengkap dengan penjelasannya, seperti disadur dari Dream, Rabu (3/5/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Sumber Hukum dalam Islam
Al-Qur'an
Keberadaan Al-Qur'an tidak hanya sebagai kitab suci bagi agama Islam saja, tetapi juga dijadikan sebagai sumber hukum yang pokok atau utama.
Seperti diketahui, dalam Al-Qur'an berisi ayat-ayat suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut tidak hanya sekadar dibaca saja, tetapi juga berusaha untuk bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur'an yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah Swt. yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya.
Maka itu, Al-Qur'an dijadikan sebagai sumber hukum islam yang utama daripada lainnya, sebagaimana firman Allah Swt. yang tercantum dalam surah Al-Isra ayat 88, Allah berfirman:
Artinya: "Katakanlah, sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
Sebagai sumber hukum Islam, ada beberapa hal yang disampaikan secara terperinci dalam Al-Qur'an dan ada juga yang disampaikan secara umum. Misalnya, terkait dengan ibadah yang dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk masalah yang lainnya tidak dijelaskan terperinci.
Itulah mengapa dibutuhkan sumber hukum Islam lainnya sebagai pendukung agar Al-Qur'an bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi pedoman ketika muncul suatu permasalahan.
Advertisement
Sumber Hukum dalam Islam
Ijma
Secara bahasa, ijma adalah mengumpulkan masalah yang setelah itu diberi hukum atas masalah tersebut lalu diyakini.
Sedangkan menurut istilah, ijma adalah kesepakatan pendapat dari seluruh ahli ijtihad setelah Rasulullah Muhammad saw. wafat.
Kedudukan ijma ini adalah sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qur'an dan hadis.
Pada awalnya, ijma ini dijalankan oleh para khilafah serta para petinggi negara. Dari musyawarah yang sudah mereka lakukan, lalu hasilnya akan dianggap sebagai perwakilan dari pendapat umat muslim.
Seiring berjalannya waktu, musyawarah yang dilakukan makin banyak diikuti. Terutama diikuti oleh ahli ijtihad dan dilanjutkan hingga saat ini.
Ijma dibagi menjadi dua, yakni ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah suatu kesepakatan dari para mujtahid yang dilakukan melalui pendapat ataupun dari perbuatan terhadap suatu hukum perkara tertentu. Ijma sharih tergolong jarang terjadi.
Sedangkan ijma sukuti adalah kesepakatan dari para ulama melalui seorang mujtahid yang sudah mengutarakan pendapatnya mengenai hukum suatu perkara.
Setelah itu, pendapat dari mujtahid tersebut menyebar dan banyak orang yang mengetahuinya. Dalam hal ini mujtahid lainnya tidak mengutarakan ketaksetujuannya pada pendapat tersebut setelah melakukan riset atau penelitian tentang pendapat itu.
Sumber Hukum dalam Islam
Hadis
Sumber hukum Islam yang berikutnya adalah hadis. Melalui hadis inilah yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum di Al-Qur'an.
Dalam hadis ini berisi sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah saw. Pada dasarnya, Al-Qur'an dan hadis tidak bisa dipisahkan, tetapi saling melengkapi. Keduanya selama ini telah menjadi pedoman bagi umat muslim.
Jika umat muslim menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam dan ternyata masih belum menemukan titik terang dari suatu permasalahan, hadis akan menjadi pedoman yang berikutnya setelah Al-Qur'an. Jadi, hadis bisa dikatakan sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.
Berikut adalah firman Allah Swt. yang menjelaskan agar selalu menaati Rasulullah saw. sebagaimana tercantum dalam surah Ali Imran ayat 32 yang berbunyi:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ
Artinya: "Katakanlah (Muhammad), taatilah Allah dan rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir”."
Kedudukan hadis adalah sebagai penguat dan memberikan keterangan ketika penjelasannya tidak tercantum di dalam Al-Qur'an. Apa yang disampai dalam hadis adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw., yang merupakan petunjuk dari Allah Swt. dan bisa juga dari hasil ijtihad.
Advertisement
Sumber Hukum dalam Islam
Qiyas
Sumber hukum islam yang terakhir adalah qiyas. Qiyas secara bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu yang kemudian disamakan.
Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.
Secara umum, qiyas terbagi menjadi tiga. Ada qiyas illat, yang terbagi lagi menjadi jenis lainnya berupa qiyas jail dan qiyas khafi. Lalu yang kedua adalah qiyas dalalah, dan yang ketiga adalah qiyas shabah.
Disadur dari: Dream.co.id (Penulis: Widya Resti Oktaviana. Published: 18/11/2021)
Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.