Bola.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai tanda seseorang bebas dari catatan kriminal. Cara pengajuannya biasanya melalui Polres, Polda, atau Mabes Polri.
SKCK biasanya dibutuhkan pada saat mendaftar pekerjaan pada institusi pemerintah, swasta, atau syarat dalam mendaftar CPNS.
Baca Juga
Hasil Liga Inggris: Dipaksa Imbang Everton, Chelsea Gagal Kudeta Liverpool dari Puncak
Hasil Liga Italia: Bang Jay Gacor 90 Menit, Venezia Sikat Cagliari dan Keluar dari Posisi Juru Kunci
Aneh tapi Nyata! PSM Main dengan 12 Pemain saat Menang atas Barito Putera di BRI Liga 1: Wasit Pipin Indra Pratama Jadi Bulan-bulanan
Advertisement
Surat atau dokumen tersebut wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa individu yang mendaftar pada suatu insitusi tidak pernah bersangkutan dengan perbuatan kriminal yang melanggar hukum.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan. Setelah masa berlaku habis atau sebelum masa tenggang, pemegang harus memperpanjangnya jika ingin SKCK tetap aktif.
Cara memperpanjang SKCK terbilang mudah, tetapi ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan untuk memperpanjangnya.
Berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat pengajuannya, seperti disadur dari Merdeka, Rabu (3/5/2023)
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat Memperpanjang SKCK
Syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi untuk perpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari kelurahan (Opsional/pilihan)
Khusus poin satu ini, lebih baik Anda tanya ke kepolisian setempat karena ada Polda/Polres/Polsek yang tidak memerlukan surat pengantar untuk perpanjang SKCK.
Semisal, bila masa berlaku SKCK sudah habis, perpanjangan SKCK disyaratkan membawa surat pengantar kelurahan. Maka, Anda harus mendapatkan surat pengantar itu dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun.
2. SKCK lama (asli/fotokopi)
Jika Anda kehilangan SKCK asli yang lama, dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisasi.
Bila fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisasi juga hilang, Anda tetap bisa mengurus perpanjangan SKCK. Namun, untuk kasus ini biasanya prosesnya akan lebih lama.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi Ijazah Terakhir
7. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Siapkan foto lebih dari 10 lembar dan cetak juga ukuran 3x4 beberapa lembar untuk berjaga-jaga.
Untuk warna latar belakang atau background foto biasanya merah. Berpakaian sopan, dan yang mengenakan jilbab, harus tampak wajah secara utuh di foto.
Advertisement
Cara perpanjang SKCK
Cara perpanjang SKCK offline atau langsung
Berikut ini cara perpanjang SKCK secara offline, dengan datang langsung ke kantor polisi.
1. Kunjungi kantor polisi terdekat sesuai domisili.
2. Membawa dokumen persyaratan perpanjang SKCK.
3. Sampai di kantor polisi, isi formulir perpanjangan SKCK seperti yang sudah disediakan oleh petugas
Sebagai informasi kantor Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS atau CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Di samping itu, kantor Polsek/Polres penerbit SKCK pun harus sesuai alamat KTP/SIM pemohon.
Cara perpanjang SKCK secara online
Berikut ini cara perpanjang SKCK secara online:
1. Akses laman https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu Form Pendaftaran,
3. Kemudian lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan yang tersedia secara online.
4. Jangan lupa unggah dokumen persyaratan perpanjang SKCK.
5. Lalu dapatkan kode untuk mencetak SKCK.
6. Selanjutnya datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa kode dan syarat dokumen.
7. Pemohon membayar biaya perpanjang SKCK,
8. Setelah itu, pemohon akan diberi kuitansi pembayaran dan nomor antrean untuk mencetak SKCK.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Ani Mardatila. Published: 30/8/2022)
Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengeklik tautan ini.