Sukses


Arti Feodalisme beserta Jenis dan Contohnya di Indonesia

Bola.com, Jakarta - Feodalisme adalah sistem sosial dan politik yang berputar di sekitar tiga konsep kunci; dari tuan, bawahan, dan wilayah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.

Istilah feodalisme berkembang di wilayah Eropa pada abad pertengahan. Dikutip dari New World Encyclopedia, feodalisme adalah sistem politik kekuasaan yang tersebar di antara raja dan bangsawan.

Secara umum, feodalisme adalah struktur masyarakat abad pertengahan, dan tahap perkembangan sosial dan ekonomi yang berkembang sebelum munculnya kapitalisme.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lanjutan tentang feodalisme, disadur dari Liputan6, Jumat (12/5/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Ciri-Ciri Feodalisme

1. Dalam feodalisme, kaum bangsawan dan vasal mempunyai hubungan kesetiaan yang bersifat pribadi.

2. Pada hak dan kewajiban tertentu berlaku sistem kontrak di antara mereka.

3. Kekuasaan politik tidak dibagi-bagi secara merata.

4. Pemegang kekuasaan hanya beberapa orang dengan jumlah yang sedikit.

5. Kekuasaan politik ini bersifat terpusat dan pribadi.

6. Hubungan sosial di antara kaum bangsawan dan vasal ditentukan oleh keberadaan tanah.

7. Kaum bangsawan dan vasal mempertahankan status sosial dan kekuasaannya di bidang ekonomi dengan pemanfaatan tanah.

8. Dalam feodalisme umumnya juga terbentuk pasukan elite atau pasukan pribadi.

3 dari 3 halaman

Praktik Feodalisme di Indonesia

Dikutip dari laman JDIH Pemkot Yogyakarta, contoh feodalisme di Indonesia ketika masa kerajaan-kerajaan kuno macam Mataram Kuno, Kediri, Singasari, dan Majapahit.

Pada masa itu, tanah dianggap adalah milik dewa/Tuhan, dan raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut. Oleh karena itu, raja memiliki wewenang untuk membagikan tanah tersebut kepada sikep-sikep, dan digilir pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang (istilahnya beragam di beberapa tempat).

Raja juga berwenang untuk memberikan tanah perdikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun upeti.

Sedangkan bagi rakyat biasa, mereka harus bekerja dan diwajibkan menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti. Upeti tersebut disetor kepada sikep-sikep untuk kemudian disetorkan kepada raja. Selain upeti, rakyat juga dikenakan kewajiban kerja untuk kerajaan.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Mabruri Pudyas Salim, Editor: Rizky Mandasari. Published: 11/11/2022)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer