Bola.com, Jakarta - Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Jadi, Pancasila sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila', yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga
Advertisement
Setiap sila tersebut memiliki lambang yang terdapat dalam Burung Garuda. Kelima simbol yang terdapat dalam Burung Garuda ialah bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, padi dan kapas.
Dalam kelima sila tersebut juga terdapat hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila.
Berikut contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila, dilansir dari lamanĀ Bpip, Rabu (17/5/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kesatu Pancasila
Sila pertama Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.
b. Kita berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.
c. Kita wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
d. Kita wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
e. Kita wajib menghormati kepercayaan agama lain.
Advertisement
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Pancasila
Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
b. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
c. Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
d. Kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak ikut serta dalam bela negara.
b. Berhak menjadi abdi negara.
c. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
d. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada.
Advertisement
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat Pancasila
Sila keempat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
b. Kita berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
c. Kita wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
d. Kita wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Pancasila
Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
b. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
c. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
d. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Ā
Sumber:Ā Bpip.go.id
Yuk, baca artikel contoh lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement