Sukses


Pengertian Koperasi Syariah, Tujuan, Prinsip, dan Fungsinya

Bola.com, Jakarta - Koperasi adalah lembaga keuangan yang berdiri atas dasar asas gotong-royong dan kebersamaan.

Secara etimologi koperasi berawal dari kata "co" dan "operation". Co bermakna bersama, sedangkan operation bermakna bekerja atau berusaha.

Jadi, koperasi adalah usaha bersama demi mencapai tujuan dan kepentingan yang disepakati.

Koperasi telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat.

Koperasi banyak ditemukan di seluruh daerah, ini dikarenakan koperasi mampu menjadi akses bagi orang untuk sukses dan berkembang bersama-sama.

Ada banyak jenis koperasi yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Satu di antara jenis koperasi ialah koperasi syariah. Apa itu koperasi syariah?

Koperasi syariah adalah bentuk pendekatan koperasi konvensional melalui penyesuian syariah maupun kegiatan ekonomi Rasulullah maupun para sahabat nabi.

Koperasi syariah didirikan dengan konsep syirkah al-mufawadhoh merupakan kerja sama antara beberapa orang.

Usaha koperasi syariah meliputi kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba.

Berikut ini tujuan koperasi syariah, prinsip, dan fungsinya yang perlu diketahui, dilansir dari repo.uinsatu.ac.id, Selasa (23/5/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Peraturan Koperasi Syariah

Peraturan pemerintah yang mengatur koperasi syariah tercantum dalam aturan berikut:

a. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

b. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

c. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 91 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah.

d. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI nomor 35 tahun 2007 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi.

e. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI nomor 19 tahun 2007 tentang pedoman pengawasan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi.

f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI nomor 4 tahun 2012 tentang pedoman umum akuntansi koperasi.

3 dari 5 halaman

Tujuan Koperasi Syariah

Tujuan utama kopersi syariah yakni memajukan kesejahteraan anggotanya sesuai norma dan moral syariah yang ada, yaitu dengan cara halal dan meninggalkan perbuatan yang haram.

Koperasi syariah berfungsi untuk melakukan dua hal penting, yaitu tahsil, yakni mengamankan manfaat dan ibqa, yaitu mencegah kerusakan atau cedera seperti yang diarahkan oleh pemberi hukum.

Maslahah adalah perangkat hukum yang digunakan dalam teori hukum Islam untuk mempromosikan kepentingan publik dan mencegah kejahatan sosial atau korupsi.

Koperasi syariah memiliki tujuan untuk menyejahterakan perekonomian anggota sesuai aturan dan akhlak syariah, menjalin keadilan dan persaudaraan sesama anggota, serta membagi pendapatan dan kekayaan antaranggota secara merata berdasarkan kontribusi yang diberikan.

Memahami bahwa manusia hanya memiliki pemahaman yang kreatif dan menikmati kebebasan pribadinya dalam kesejahteraan sosial untuk taat kepada Tuhan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama seluruh lapisan masyarakat, dan berkontribusi pada terwujudnya tatanan ekonomi yang berkeadilan sesuai ajaran Islam.

Dengan tujuan yang sudah diatur dalam hukum syariat Islam maka koperasi syariah sudah seharusnya memperhatikan bagaimana harta itu bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan individu, tetapi juga bisa menjadi manfaat untuk masyarakat seluruhnya.

4 dari 5 halaman

Prinsip Koperasi Syariah

Kesukarelaan dan keterterbukaan dalam menjadi anggota

Kesukarelaan berarti dalam keanggotaan koperasi tidak terjadi paksaan, melainkan atas kesadaran dan keinginaan anggota itu sendiri.

Dengan kesukarelaan ini pendaftaran anggota ataupun pengundurkan diri dari telah disepakati dalam aturan koperasi itu sendiri.

Keterbukaan berarti selama kegiatan berkoperasi dilarang terjadi diskriminasi dan pengambilan hak anggota yang lainnya.

Demokratis dalam pengelolaan Koperasi

Prinsip demokratis menandakan dalam setiap kegitan ataupun keputusan ditentukan atas kehendak para anggotanya.

Perwujudan dari prinsip demokratis ini adalah melalui rapat-rapat anggota yang menjadi kekuasaan tertinggi dalam pemberian keputusan.

Setiap orang dalam koperasi memiliki kesetaraan derajat dalam hak suaranya. Anggota memiliki hak untuk dipilih atau memilih pengurus maupun juga dalam penentuan kebijakan penting terkait dengan keberlanjutan usaha koperasi.

Usaha yang dijalankan koperasi diharuskan transparan agar memudahkan para anggotanya untuk mengontrol jalannya kegiatan usaha. Ketentuan ini merupakan wujud dari prinsip demokrasi sebagai komitmen para anggotanya.

Adil dalm perolehan sisa hasil usaha

Perolehan sisa hasil usaha tidak sekadar dinilai dari dana yang diberikan anggota koperasi, tetapi juga mempertimbangkan kontribusinya dalam kegiatan koperasi.

Rumusan peraturan ini mencerminkan kewajaran pembagian keuntungan pada sisa usaha sehingga pendapatan yang diperoleh sejalan dengan apa yang dikeluarkan setiap anggota.

Perwujudan keadilan dalam koperasi tidak pembagian keuntungannya saja melainkan juga dalam berbagi risiko yang sama juga apabila terjadi kerugian, meski hal ini tidak dikehendaki oleh sebuah koperasi.

Lantaran usaha yang dilakukan koperasi belum tentu sesuai dengan apa yang diinginkan sebelumnya, untuk itu koperasi harus bersiap untuk risiko yang akan dilalui nantinya.

Memberikan kompensasi terbatas terhadap modal

Di dalam koperasi modal memiliki kedudukanyang penting karena modal merupakan nyawa dalam usaha yang akan dimulai. Untuk itu modal diharapkan dapat secepatnya memberikan dampak baik untuk para anggota.

Pemberian imbal jasa tidak hanya disesuaikan dari modal yang diberikan oleh anggota melainkan juga dari kontribusinya dalam proses pengembangan modal yang dimiliki koperasi.

Partisipasi pengembangan modal dari setiap anggota juga bermacam-macam, satu di antaranya menjadikan koperasi sebagai tempat transaksi sebuah usaha.

Beberapa anggota hanya dapat menyetor simpanan wajib dan untuk itulah tercipta prinsip ini sehingga anggota yang mengalami kesulitan keuangan tetap berhak mendapatkan dana sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

Kemandirian

Kemandirian dalam arti koperasi harus mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukan untuk bisa mengelola diri sendiri tanpa harus selalu bergantung pada pihak lain.

Prinsip ini juga menjadi motivasi bagi koperasi untuk bisa meningkatan kemampuan dan kekuatan untuk mencapai tujuan. Kemampuan dari setiap anggota juga menjadi satu di antara terciptanya kemandirian koperasi agar tercipta fondasi yang kukuh.

5 dari 5 halaman

Fungsi Koperasi Syariah

Seperti halnya koperasi konvensional, koperasi syariah juga mencari keuntungan, akan tetapi tetap diiringi dengan kemaslahatan anggota.

Pada koperasi syariah dibedakan antara kebutuhan sehari-hari dan untuk pembiayaan karena setiap transaksi memiliki penggunaan yang berbeda.

Semisal untuk anggota yang membutuhkan dana untuk usaha produktif, koperasi memberlakukan prinsip kerja sama (musyarakah) ataupun juga bagi hasil (mudharabah), sedangkan untuk pembelian kebutuhan sehari-hari menggunakan prinsip jual beli (murabahah).

 

Sumber: repo.uinsatu.ac.id

Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer