Sukses


3 Macam Haji, Lengkap dengan Penjelasannya yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan umat muslim jika mampu, baik secara finansial dan juga fisik.

Wajibnya melaksanakan ibadah haji dijelaskan firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Secara istilah, haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dengan cara tertentu pula.

Pada pelaksanaannya, haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu haji ifrad, qiran, dan tamattu.

Berikut ini penjelasan tiga macam haji yang perlu diketahui, dikutip dari laman zakat.or.id dan an-nur.ac.id, Rabu (24/5/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah macam haji yang mendahulukan ibadah haji, baru umrah. Dari segi bahasa, kata "ifrad" adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.

Setiba di Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf diawal kedatangan di Makkah), kemudian salat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.

Setelah itu melakukan sai antara bukit Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihram.

Dalam keadaan ini, jemaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada 10 Zulhijah.

Setelah haji, jemaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jemaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

3 dari 4 halaman

Haji Qiran

Haji Qiran adalah macam haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang dikerjakan pada bulan-bulan haji.

Pertama, jemaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai tawaf. Kemudian tatkala memasuki Kota Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu kemudian salat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.

Setelah itu melakukan sai antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sai (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahalulnya pada 10 Zulhijjah).

Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun, yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam.

Membayar dam ini dengan menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada 10 Zulhijjah atau di hari tasyrik.

4 dari 4 halaman

Haji Tamattu

Haji tamattu merupakan dari macam haji dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Biasanya ini disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jemaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawal, Zulkaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijah).

Setelah itu, jemaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan tawaf umrah, sai umrah lalu kemudian bertahalul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

Setelah tahalul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari tarwiyah, yakni 8 Zulhijah.

Pada hari tarwiyah ini (8 Zulhijah) jemaah berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna.

Bagi yang melaksanakan haji tamattu, wajib baginya untuk menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, sepertujuh dari unta) pada 10 Zulhijah atau di hari-hari tasyrik (11,12,13 Zulhijah).

 

Sumber: zakat.or.id, an-nur.ac.id

Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer