Bola.com, Jakarta - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan setiap muslim yang mampu secara lahir maupun batin.
Ketentuan mampu yang dimaksud adalah seorang muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya setidaknya sekali dalam seumur hidup.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini untuk menyempurnakan rukun Islam sebagai seorang muslim yang taat. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97:
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqom Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Istilah haji berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hajj, yang artinya menyengaja. Sedangkan secara istilah, haji adalah perjalanan mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Pada hakikatnya haji ialah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah tawaf, sai, wukuf di Arafah, dan ibadah lainnya pada waktu maupun tempat yang ditentukan.
Itulah sedikit gambaran tentang ibadah haji. Kamu perlu mengetahui juga syarat wajib melaksanakan ibadah haji, waktu pelaksanaan, rukun, dan kewajibannya.
Berikut ini rangkuman mengenai ibadah haji yang menarik dicermati, dilansir dari laman an-nur.ac.id dan patikab.go.id, Rabu (24/5/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat Wajib Melaksanakan Ibadah Haji
- Beragam Islam.
- Berakal sehat.
- Sudah mencapai usia dewasa.
- Sehat jasmani dan rohani, serta kuat untuk menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci secara keseluruhan.
- Mampu secara fisik, mental, dan materi. Dalam hal mampu materi, seseorang tidak boleh menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki karena hal tersebut akan mendatangkan mudarat bagi dirinya dan keluarganya.
- Merdeka, yang artinya bukan seorang budak.
Advertisement
Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji
Pelaksanaan ibadah haji dimulai sejak awal bulan Syawal sampai sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah untuk melakukan amalan-amalan yang termasuk sunah haji. Kemudian, melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.
Rukun Ibadah Haji
- Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki.
- Wukuf di Padang Arafah
Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji).
- Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas dan najis.
- Sai
Sai adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Shofa dan di akhiri di Bukit Marwah. Sai dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.
- Mencukur Rambut
Waktu mencukur rambut setelah melempar jamrah aqabah pada hari Nahar. Apabila mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban. Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
- Tertib
Tertib berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.
Advertisement
Kewajiban Ibadah Haji
Kewajiban ibadah haji ada lima. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu." (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210)
Sumber: an-nur.ac.id, patikab.go.id
Dapatkan artikel edukasi berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.