Sukses


Macam-Macam Pembagian Harta Waris menurut Hukum Perdata

Bola.com, Jakarta - Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak.

Di Indonesia, hukum waris yang berlaku ada tiga, yakni hukum adat, hukum waris Islam, dan hukum perdata.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam.

Warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Ada tiga unsur yang dapat ditarik dari pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata:

  • Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat.
  • Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.
  • Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lanjutan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata, dilansir dari laman Hukumonline, Selasa (6/6/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Hukum Waris Perdata di Indonesia dan Ciri-cirinya

Hukum waris perdata merupakan hukum yang tertua di Indonesia karena didasarkan kepada BW atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi.

Asas tersebut bermakna apa pun peraturan yang diberlakukan di Belanda, diberlakukan pula di daerah jajahannya, termasuk Hindia Belanda (Indonesia).

Lalu, bagaimana pembagian harta warisnya? Penting untuk diketahui bahwa hukum waris perdata tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan.

Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan. 

Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata:

  1. Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
  2. Diperuntukan nonmuslim.
  3. Mewaris dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.
  4. Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.
  5. Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.
  6. Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.
  7. Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.
  8. Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri.
3 dari 5 halaman

Cara Memperoleh Warisan dalam KUH Perdata

  • Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
  • Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.
4 dari 5 halaman

Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
5 dari 5 halaman

Ahli Waris yang Dilarang dalam KUH Perdata

  1. Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
  2. Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi.
  3. Orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.
  4. Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).

 

Sumber: Hukumonline

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer