Bola.com, Jakarta - Kriminalitas adalah tindakan yang umumnya merugikan secara ekonomis dan psikologis, melanggar hukum yang berlaku dalam negara serta norma-norma sosial hingga agama. Tak heran, segala tindak kriminalitas ditentang oleh segenap warga masyarakat.
Kriminalitas secara etimologi berasalnya dari kata "crimen" yang artinya kejahatan.
Baca Juga
Advertisement
Tindak kriminal atau juga diartikan suatu bentuk tindakan sosial kejahatan sehingga merupakan tindakan yang bersifat negatif.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, kriminalitas adalah hal-hal yang bersifat kriminal: perbuatan yang melanggar hukum pidana; kejahatan.
Kriminalitas terjadi karena berbagai faktor penyebab beserta bentuk yang berbeda dan beragam.
Berikut penjelasan lanjutan tentang kriminalitas, disadur dari Merdeka, Senin (12/6/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam dan Faktor Penyebab Kriminalitas
Macam-macam Kriminalitas
- Brown criminal yaitu orang yang berdasarkan pada doktrin atavisme (adanya sifat hewani yang diturunkan pada diri seseorang).
- Insane criminal yaitu orang-orang yang tergolong ke dalam kelompok idiot, embisil atau paranoid.
- Occasional criminal yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus-menerus sehingga memengaruhi pribadinya.
- Criminals of passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta atau karena kehormatan.
Faktor Penyebab Kriminalitas
- Faktor personal yang termasuk faktor personal, yaitu faktor biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental).
- Faktor situasional, seperti situasi konflik.
- Faktor tempat dan waktu.
Advertisement
Bentuk-bentuk Tindakan Kriminal
1. Kejahatan tanpa Korban (crimes without victims)
Yaitu kejahatan yang tidak membawa korban, tetapi dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat ataupun kelompok yang berkuasa.
Contoh: mabuk-mabukan, pecandu narkoba.
2. Kejahatan Terorganisasi (organized crime)
Yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi.
Contoh: monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham.
3. Kejahatan Organisasi Transnasional (transnasional organized crime)
Yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global.
Contoh: penyelundupan senjata dan mesiu.
4. Kejahatan Kerah Putih (white-collar crime)
Yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya.
Contoh: penggelapan uang perusahaan.
5. Corporate Crime
Yaitu kejahatan yang dilakukan atas organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Dibedakan menjadi empat jenis antara lain kejahatan terhadap konsumen, publik, pemilik perusahaan, dan karyawan.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Edelweis Lararenjana. Published: 11/1/2023)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.