Sukses


Cara Membagi Daging Kurban Iduladha yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Berkurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagiĀ umat muslim yang mampu. Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang kuat atau sunah yang sangat dianjurkan.

Adapun waktu yang ditetapkan untuk menyembelih kurban, yaitu sejak selesai salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.

Dalam pelaksanaan kurban juga harus mengikuti syariat yang benar, terutama dalam hal pembagian dagingnya.

Pembagian daging kurban yang benar adalah satu di antara aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari raya Iduladha.

Maka itu, bagi para panitian penyembelihan penting mengetahui tata cara membagi daging kurban Iduladha.

Berikut ini cara membagi daging kurban Iduladha yang benar, dilansir dari alazharasysyarifsumut.sch.id, Senin (12/6/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban

Cara menghitung daging kurban bisa dilakukan berdasarkan berat hewan. Jika sapi memiliki berat hidup 350 kg maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg.

Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg. Jadi, untuk sapi dengan berat hidup 350 kg, daging yang diperoleh adalah sebanyak 122.5 kg.

Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg.

Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.

3 dari 4 halaman

Cara Membagi Daging Kurban

Cara pembagian daging kurban yang dianjurkan dalam Islam dan telah disepakati para ulama adalah dibagi menjadi tiga bagian.

Ketiga bagian tersebut meliputi, 1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 bagian untuk sahabat dan tetangga, dan 1/3 sisanya untuk disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya.

Shohibul kurban beserta keluarganya

Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul kurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain.

Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban.

Perlu diingat pula, dalam berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga. Walau sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul kurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.

Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan.

Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya.

Hal ini dilakukan shohibul kurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.

4 dari 4 halaman

Cara Membagi Daging Kurban

Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban? Panitia kurban lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban.

Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban.

Panitia kurban dapat memperoleh bagian daging sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai wakil dan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang berkaitan dengan kurban tersebut.

Ā 

Sumber: alazharasysyarifsumut.sch.id

Baca artikel seputar Kurban lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer