Bola.com, Jakarta - ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang ASN, dilansir dari laman indonesiabaik.id, Selasa (13/6/2023)
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hak dan Kewajiban ASN
Hak ASN adalah meliputi:
Untuk PNS berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Untuk PPPK, berhak memperoleh:
Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Kewajiban ASN:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Advertisement
Fungsi, tugas, dan peran ASN
Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah:
- pelaksana kebijakan publik.
- pelayan publik.
- perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas ASN
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran ASN
Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumber: indonesiabaik.id
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.