Bola.com, Jakarta - Syariah adalah sebuah kata yang kerap digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh Al-Qur'an dan sunah, maupun yang telah dicampuri pemikiran manusia (ijtihad).
Semula, kata syariah diartikan dengan agama dan pada akhirnya syariat ditunjukkan khusus untuk praktik agama. Penunjuk ini dimaksudkan untuk membedakan antara agama dan syariah.
Baca Juga
Advertisement
Pada akhirnya, agama itu satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariah berbeda antara umat yang satu dengan umat lainnya.
Penerapan syariah telah menyentuh banyak aspek kehidupan manusia satu di antaranya adalah aspek ekonomi dalam bidang perbankan.
Agar kamu lebih jelas, berikut penerapan sistem syariah dalam dunia perbankan, disadur dari Merdeka, Kamis (15/6/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penerapan Syariah dalam Dunia Perbankan
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.
Bank syariah atau kerap disebut Islamic Bank di negara lain, berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Kalau bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, ditambah dengan jual beli dan sewa.
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam.
Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya.
Bank syariah mulai pesat semenjak era reformasi pada akhir 1990-an setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak adanya perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun 1998.
Advertisement
Ciri-Ciri Bank Syariah
- Bebas dari bunga atau riba
- Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian atau maysir
- Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan atau gharar
- Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah atau bathil
- Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal
Â
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis:Â Novi Fuji Astuti. Published:Â 28/12/2020)
Yuk, baca artikel islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.