Bola.com, Jakarta - Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain waktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Memberikan sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah Swt. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Baca Juga
Advertisement
Kata hibah berasal dari bahasa Arab, yaitu Al Hibattu, yang memiliki arti berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu hibah. Untuk lebih jelasnya, perlu mengetahui syarat hibah, macam, hingga hikmahnya.
Berikut ini syarat hibah, macam, hukum, dan hikmahnya yang perlu diketahui, dilansir dari Buku Fikih Kurikulum 2013 terbitan Kemenag, Rabu (14/6/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Waȑhib)
Syarat-syarat pemberi hibah (waȑhib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhuȑb lahu), di antaranya:
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang dihibahkan (Mauhuȑb)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), di antaranya: jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad (ijab dan qabul), misalnya si penerima menyatakan, "saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu", si penerima menjawab, "ya, saya terima pemberian saudara".
Advertisement
Macam-Macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
- Hibah Barang
Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apa pun.
Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju, dan sebagainya.
- Hibah Manfaat
Hibah manfaat yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, tetapi materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah.
Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-umri).
Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
Hukum Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
"Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya." (HR. Abu Dawud)
Kemudian ada juga sabda Rasulullah saw. dalam HR. Bukhari Muslim:
Artinya: "Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu." (HR. Bukhari Muslim)
Hibah yang dapat dicabut, di antaranya sebagai berikut:
a. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b. Bila dirasakan ada unsur ketidakadilan di antara anak-anaknya, yang menerima hibah.
c. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
Advertisement
Masalah dan Hikmah Hibah
5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
- Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta.
Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
- Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya.
Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
6. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah:
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama.
b. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong.
c. Dapat mempererat tali silaturahmi.
d. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
Sumber: Kemenag
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.