Sukses


Sejarah Ibadah Kurban dalam Islam yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Berkurban merupakan satu di antara ibadah sunah yang dimuliakan dalam Islam. Ibadah kurban dilakukan di bulan Zulhijah saat Iduladha. Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah.

Menurut bahasa, kurban berasal dari kata "qaraba – yaqrabu – qurban- qurbanan", yang berarti dekat dan mendekatkan. Secara harfiah, qurban atau disebut juga udhhiyah, berarti hewan sembelihan.

Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban adalah persembahan pada Allah sebagai bentuk ketaatan dan wasilah atau penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ketaatan pada Allah.

Berkurban dilakukan dengan menyembelih hewan kurban, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hukum berkurban adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang kuat atau sunah yang sangat dianjurkan.

Ibadah kurban tentunya wajib dipahami oleh setiap muslim, mulai sejarah dilakukannya ibadah ini, hingga ketentuan-ketentuannya. Mungkin belum banyak yang mengetahui sejarah adanya ibadah kurban.

Berikut ini sejarah ibadah kurban dalam Islam yang perlu diketahui, dilansir dari Buku Fikih Kurikulum 2023 terbitan Kemenag, Jumat (16/6/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Sejarah Ibadah Kurban

Di dalam Al-Qur'an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s. bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s. sebagai persembahan kepada Allah Swt.

Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s. Setelah mendengar cerita itu, ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah As-Saffat ayat 102.

"Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu? Dia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." (QS. As-Saffat ; 102).

Hari berikutnya, Ismail a.s. dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim a.s. kepada Allah Swt. Mimpi itu pun akhirnya dilaksanakan.

Acara penyembelihan segera dilaksanakan. Namun, ketika akan menyembelih tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah As-Saffat: 106-108:

Artinya: "Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar..."

Itulah sedikit cerita singkat sejarah ibadah kurban dalam Islam yang mungkin ada yang belum mengetahuinya.

3 dari 6 halaman

Waktu dan Tempat Menyembelih Kurban

Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih kurban yaitu sejak selesai salat Iduladha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah. Sabda Rasulullah saw.:

Artinya: "Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum kita mengerjakan salat maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya." (Muttafaqun ‘Alaih).

Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan salat Iduladha. Hal ini sebagai sarana untuk syi'ar Islam. Sabda Rasulullah saw.:

Artinya: "Nabi saw. biasa menyembelih kurban di tempat pelaksanaan salat Iduladha." (HR. Bukhari)

4 dari 6 halaman

Ketentuan Hewan Kurban

Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah Swt.:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka." (QS.Al-Hajj:34)

Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.

Ketentuan cukup umur itu adalah:

a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.

b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.

c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.

d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.

Jadi, hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit.

Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

Sabda Rasululah saw.:

Artinya: "Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

5 dari 6 halaman

Pemanfaatan Daging Kurban

Ibadah kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.

Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan masih daging mentah. Adapun ketentuan pembagian daging kurban sebagai berikut:

  • 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya.
  • 1/3 untuk fakir miskin.
  • 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Sabda Rasulullah saw.:

Artinya: "Rasulullah saw. telah bersabda…(daging kurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (Muttafaqun alaih)

Apabila kurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin, orang yang kurban tidak boleh mengambil, meski sedikit.

6 dari 6 halaman

Sunah dalam Menyembelih

Pada waktu menyembelih hewan kurban, disunahkan:

a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca selawat, menghadapkan hewan ke arah kiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.

b. Membaca takbir.

c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.

d. Orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunahkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.

 

Sumber: Kemenag

Baca artikel seputar kurban lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer