Bola.com, Jakarta - Ibadah kurban merupakan satu di antara ajaran dalam Islam. Tujuan ibadah kurban bagi umat Islam adalah semata-mata mencari pahala dan rida Allah Swt.
Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba.
Baca Juga
Advertisement
Hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Dalam pelaksanaan kurban juga harus mengikuti syariat yang benar, terutama dalam hal pembagian dagingnya.
Pembagian daging kurban yang benar adalah satu di antara aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di Iduladha.
Di antara perkara yang masih membingungkan sebagian masyarakat adalah mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban. Lantas, apa hukum memakan daging kurban sendiri?
Berikut ini penjelasan tentang hukum memakan daging kurban sendiri, dilansir dari bali.kemenag.go.id, Jumat (16/6/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri bagi Umat Islam
Benarkah orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya? Mengenai masalah ini, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunah atau tathawwu’, para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Rasulullah saw. ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Maka itu, umat muslim yang berkurban karena nazar wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Adapun yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nazar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunah atau kurban biasa maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.
Advertisement
Pembagian Daging Kurban
Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban? Panitia kurban lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban.
Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban.
Panitia kurban dapat memperoleh bagian daging sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai wakil dan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang berkaitan dengan kurban tersebut.
Cara Membagi Daging Kurban
Cara pembagian daging kurban yang dianjurkan dalam Islam dan telah disepakati para ulama adalah dibagi menjadi tiga bagian.
Ketiga bagian tersebut meliputi, 1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 bagian untuk sahabat dan tetangga, dan 1/3 sisanya untuk disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya.
Shohibul kurban beserta keluarganya
Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul kurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain.
Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban.
Perlu diingat pula, dalam berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga. Walau sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul kurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan.
Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya.
Hal ini dilakukan shohibul kurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Â
Sumber: Kemenag
Baca artikel seputar kurban lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement