Sukses


Arti Gharar beserta Macam-macamnya dalam Islam

Bola.com, Jakarta - Gharar adalah hal yang dihindari dalam transaksi menurut prinsip ekonomi Islam.

Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif.

Ketakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak

Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli.

Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang Gharar, dilansir dari lamanĀ Ocbcnisp, Jumat (30/6/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Macam-Macam Gharar dalam Islam

Jual Beli Benda yang Tidak Diserahterimakan

Menurut jenis ini, unsur gharar adalah pada keberadaan objek transaksi. Kendati kedua pihak mengetahui wujud benda yang akan diserahkan, pada saat akad dilakukan, penjual tidak sedang membawa barang tersebut.

Selain itu, penjual tidak mengetahui kapan ia bisa menyerahkan objek transaksi kepada pembeli.

Contoh gharar jenis ini adalah jual beli motor yang tidak sedang dikuasai pemiliknya karena dicuri.

Jual Beli Benda yang Belum Ada

Contoh jual beli gharar adalah ketika benda yang dijual belum tersedia. Misalnya, membeli anak sapi di perut tanpa menginginkan induknya juga. Contoh lainnya, menjual burung di angkasa, sedangkan tidak jelas apakah penjual dapat menangkapnya atau tidak.

Dengan demikian, ada ketakpastian kemampuan penjual untuk menyerahkan objek transaksi. Namu,n jika barang sudah pasti dapat diperoleh, misalnya jual beli ikan di kolam pribadi dan langsung dilakukan penangkapan, tidak termasuk gharar.

Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya

Pada jenis ini, unsur gharar adalah pada nominal harga objek transaksi. Misalnya, hari ini, sepasang sepatu merek X dijual Rp1,5 juta apabila dibayar lunas. Namun, jika kamu membeli besok, harganya naik menjadi Rp1,7 juta per pasang.

Lain halnya jika kamu membayar dengan sistem angsuran, nominal totalnya menjadi Rp1,9 juta. Dengan demikian, tidak jelas harga pasti dari satu pasang sepatu ini karena semuanya tergantung pada cara pembayaran dan kapan transaksi dilakukan.

Jual Beli Benda yang Sifatnya Tidak Jelas

Jenis lain gharar adalah transaksi tanpa kejelasan sifat objek. Contoh yang dapat kamu jumpai adalah menjual mangga yang masih berada di pohon dengan klaim bahwa rasa buahnya manis. Padahal, penjual belum memetik dan mencicipinya.

3 dari 3 halaman

Adakah Gharar yang Diperbolehkan?

Meski gharar adalah hal yang dilarang dalam ekonomi syariah, pada situasi tertentu, Islam tetap memperbolehkannya. Agar lebih paham, berikut contohnya:

Adanya Hajat

Adanya hajat pada gharar artinya terdapat kebutuhan untuk melakukan transaksi yang mengandung ketakjelasan karena suatu hal sangat penting.

Contohnya adalah iuran jaminan kesehatan. Meski belum pasti pembayar iuran akan sakit, hajat ini merupakan kebutuhan penting di kemudian hari.

Gharar dalam Jumlah Sedikit Tetap Diperbolehkan

Penentu kadar "sedikit" ini terletak pada pemakluman para pihak. Contoh gharar adalah ketika kamu naik angkutan umum, biasanya ongkos baru diketahui ketika sudah sampai tujuan. Namun, hal ini dimaklumi karena tidak menimbulkan kerugian bagi penumpang.

Gharar dalam Akad Tabarru' Tidak Dilarang

Tabarru' dapat diartikan sebagai program sosial bertujuan untuk tolong-menolong. Lantas, apa itu gharar pada akad tabarru'?

Contohnya adalah pemberian sumbangan dalam kotak kardus. Ada ketakjelasan objek yang diserahkan, tetapi penerima tidak merasa dirugikan secara material maka Islam memperbolehkannya.

Gharar Bukan dalam Inti Objek Akad

Gharar jenis ini diperbolehkan karena ketakjelasan ini hanya terletak pada pelengkapnya. Contoh yang sering ditemui adalah jual beli pohon berbuah.

Apabila yang menjadi objek transaksi adalah pohon, ada atau tidaknya buah bukan merupakan gharar. Dengan demikian, tergantung pada objek yang kamu beli.

Ā 

Sumber:Ā Ocbcnisp

Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer