Bola.com, Jakarta - KITAS adalah singkatan dari kartu izin tinggal terbatas, yang harus dimiliki oleh WNA yang sedang bermukim untuk alasan tertentu di Indonesia.
Untuk mendapatkan KITAS ada persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui oleh WNA.
Baca Juga
Advertisement
KITAS menjadi dokumen yang wajib dimiliki warga negara asing karena terbilang lebih lama dibandingkan dengan visa kunjungannya.
KITAS bisa disebut sebagai dokumen legal yang diberikan oleh perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja. Untuk itu, bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia, harus membuat dan mempunyai KITAS.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lengkap tentang KITAS, dilansir dari imigrasi.go.id, Selasa (4/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Membuat KITAS
1. VITAS dahulu, KITAS kemudian
Memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) adalah cara tercepat untuk memperoleh KITAS. Secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.
Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
Pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi Vita-snya menjadi ITAS maksimal 30 hari sejak kedatangan.
2. Persyaratan
Adapun persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut:
• Surat permohonan ITAS dari sponsor.
• Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp10 ribu).
• KTP sponsor.
• Formulir pengajuan ITAS.
• Paspor asli dan fotokopi.
• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen.
• Telex persetujuan ITAS.
• Untuk sponsor istri atau suami WNI, melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, dan Kartu Keluarga Sponsor.
• Untuk sponsor orang tua WNI, melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bersertifikat.
• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat)
• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Advertisement
Cara Membuat KITAS
3. Uruslah KITAS di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing
Berbeda dengan visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, pengurusan KITAS harus dilakukan di wilayah domisili orang asing.
4. Pemegang Visa Kunjungan bisa Dapatkan KITAS, asalkan..
Orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh izin tinggal terbatas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
5. Biaya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham, biaya pengurusan KITAS per permohonan bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp12 juta sebagai berikut, bergantung pada jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia
a. ITAS saat kedatangan: Rp750 ribu
b. ITAS masa berlaku paling lama enam bulan: Rp1 juta
c. ITAS masa berlaku paling lama satu tahun: Rp1.500.000
d. ITAS masa berlaku paling lama dua tahun: Rp2 juta
e. ITAS khusus masa berlaku paling lama lima tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp5 juta
f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp1 juta
g. Teraan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp300 ribu
h. Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama lima tahun: Rp12 juta
i. Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan masa tinggal paling lama lima Tahun: Rp3,5 juta.
Sumber: Imigrasi.go.id
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.