Bola.com, Jakarta - MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan MPLS dulu dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS). Lantas, apa itu MPLS?
MPLS merupakan kegiatan peserta didik baru saat pertama masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS tersebut biasanya ada di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga
Advertisement
Hampir seluruh sekolah baik negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif.
Tak hanya itu, peserta didik baru juga akan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.
Jadi, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolahnya saja, akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Konsep MPLS yang humanis, dinamis, menyenangkan, edukatif, dan bermakna sangat penting untuk dilakukan.
Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu MPLS. Untuk lebih jelasnya, kamu harus mengetahui dasar hukum MPLS, tujuan, hingga kegiatannya.
Berikut ini rangkuman tentang dasar hukum MPLS, tujuan, kegiatan, dan larangannya yang perlu diketahui, dilansir dari dindik.jatimprov.go.id, Selasa (4/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Dasar Hukum MPLS
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Advertisement
Tujuan MPLS
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, antara lain:
1) Mengenali potensi diri peserta didik baru.
2) Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3) Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru.
4) Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
5) Menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kegiatan MPLS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Kemudian dengan mengacu pada aturan tersebut harapannya kegiatan MPLS yang dilakukan tidak melewati batas.
Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan, apabila pelanggaran yang dilakukan sangat berat, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah.
Advertisement
Batasan Kegiatan MPLS
Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Sumber: dindik.jatimprov.go.id
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.