Bola.com, Jakarta - Akuntansi perpajakan adalah sebuah aktivitas pencatatan keuangan pada sebuah badan usaha atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dalam dunia perpajakan, akuntansi sebenarnya bukan istilah yang resmi. Istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Baca Juga
Advertisement
Namun, karena sistem pajak yang ditetapkan pemerintah saat ini, sebuah lembaga atau badan usaha diharuskan untuk menerapkan sistem akuntansi.
Pada dasarnya, baik akuntansi biasa maupun perpajakan memiliki cara kerja yang serupa. Bedanya, jika akuntansi biasa menghasilkan laporan keuangan, akuntansi perpajakan menghasilkan laporan pajak.
Berikut penjelasan lebih lanjut perihalĀ akuntansi perpajakan, dilansir dari Online-pajak, Kamis (6/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Secara teknis, selain berfungsi untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak, cabang akuntansi ini juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah penting, seperti di bawah ini:
- Sebagai dokumentasi perpajakan tahunan yang bisa dipakai untuk perbandingan dan mengetahui riwayat keuangan perusahaan.
- Sebagai laporan keuangan resmi yang bisa kita paparkan saat ingin mendapatkan investor atau kegiatan publikasi lainnya.
- Sebagai bahan analisis untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar perusahaan atau lembaga keuangan di masa yang akan datang.
- Sebagai strategi menganalisis pajak dan perencanaannya di masa yang akan datang.
Mengingat pentingnya fungsi-fungsi tersebut, setiap pengolahan data dan pencatatan keuangan harus dilakukan secara detail dan terperinci agar hasil yang diperoleh sesuai kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di dalam akuntansi perpajakan ada juga yang disebut dengan pembukuan dan pencatatan.
Advertisement
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Agar perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam proses penghitungan pajak, ada baiknya memahami prinsip-prinsip penting dalam akuntansi perpajakan, seperti yang dijelaskan berikut ini:
1. Kesatuan
Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah perusahaan merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain, yaitu pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.
2. Historis
Prinsip historis mengharuskan pencatatan keuangan secara real terhadap pembiayaan sebuah barang atau aset.
Misalnya, apabila perusahaan membeli sebuah bangunan seharga Rp250 juta, tetapi dalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp200 juta maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp200 juta sesuai kesepakatan akhir yang dibayarkan.
3. Pengungkapan Penuh
Untuk mendapatkan hasil yang akurat, setiap pencatatan aktivitas keuangan harus disajikan secara informatif dan detail. Bahkan kalau perlu, tambahkan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.
Setelah memahami prinsip akuntansi perpajakan, diharapkan risiko kesalahan dan ketidakakuratan pencatatan data pajak bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan.
Klasifikasi Pajak
Sebelum memulai pencatatan, sebuah perusahaan atau lembaga wajib mengetahui jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban dibayarkan. Untuk memudahkan, berikut klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya:
1. Pajak langsung
Pajak ini dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki sebuah perusahaan atau lembaga. Adapun besarannya telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
Pajak langsung biasanya harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak boleh diwakilkan atau dibebankan pada orang atau instansi lain.
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan. Pajak semacam ini bisa diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.
Contoh sederhana pajak tidak langsung adalah pembelian barang di mal atau pusat perbelanjaan. Harga yang kita bayar biasanya sudah termasuk pajak sehingga kita tidak perlu lagi membayar pajak ke pemerintah.
Advertisement
Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan
Banyak variabel yang harus dilengkapi sebelum menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Misalnya, untuk menghitung pajak terutang maka harus diketahui dulu berapa jumlah setoran pajak penghasilan (PPh) karyawan, berapa penghasilan kena pajak (PKP), dan berapa jumlah wajib pajaknya.
Untuk menghitung pajak terutang, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini:
25% x PKP = PPh badan
PPh Badan ā PPh ā PPh Pasal 23 = utang pajak
Agar lebih memudahkan memahami penerapan rumus tersebut, berikut ini contoh soal yang bisa kamu pelajari:
PT Berkah memiliki penghasilan kotor sekitar Rp70 miliar, dengan PPh sekitar Rp2 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp1 miliar, dan pengeluaran sebanyak Rp42 miliar.Ā Untuk mengetahui berapa PKP perusahaan, kurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.
Berdasarkan rumus tersebut berarti PKP PT Berkah: Rp70 miliar-Rp42 miliar= Rp28 miliar.
Jadi pajak terutang PT Berkah adalah:
25% x Rp28 miliar = Rp7 miliar
Rp7 miliar ā Rp2 miliar ā Rp1 miliar = Rp4 miliar.
Ā
Sumber:Ā Online-pajak
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.