Bola.com, Jakarta - Kreditur adalah suatu badan usaha/organisasi atau seorang individu yang meminjamkan uang kepada badan usaha atau klien perorangan yang membutuhkan uang.
Tujuan meminjam dana tersebut dapat digunakan untuk membangun usaha maupun investasi. Pemberi pinjaman atau kreditur ini memiliki sertifikat sebagai tanda bukti atau dokumen legal izin beroperasi.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Kepailitan dalam UU No. 37 Tahun 2004, kata kreditur merupakan organisasi atau individu yang mempunyai hak piutang terhadap klien dan mempunyai kesempatan untuk menagih hak tersebut dari pengadilan.
Penyebab dari piutang yaitu perjanjian atau amanat dalam undang undang. Hak piutang macam-macam bentuknya, piutang kredit dan untuk dipertanggungjawabkan dengan sah maka harus ada bukti dokumennya.
Apabila tidak ada bukti piutang disengketakan atau bukti palsu, pemberi pinjaman dapat terkena sanksi pidana.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang kreditur, dilansir dari lamanĀ mpm-insurance, Jumat (7/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Manfaat dari Sebuah Kreditur
- Peminjaman ini dapat digunakan untuk memajukan bisnis atau usaha.
- Dengan pinjaman tersebut kreditur dapat menghasilkan uang adanya bunga.
- Pinjaman dana ini dapat digunakan untuk membeli sesuatu dengan jumlah yang besar.
- Meningkatkan jumlah dana untuk pinjaman produktif atau modal kerja
- Kreditur mendapatkan hak untuk mengklaim aset riil debitur, misalnya debitur gagal membayar angsuran maka kreditur akan menyita rumah atau tanah yang dijadikan jaminan
- Angsuran yang tidak teratur kreditur akan menyediakan cadangan jalur kredit.
Advertisement
Perbedaan antara Kreditur dan Debitur
Sebagian orang ada yang merasa bingung karena istilah debitur dan kreditur hampir terdengar sama. Istilah keduanya memiliki arti yang berbeda, meski masih terhubung pada bidang yang sama.
KrediturĀ secara singkat adalah meminjamkan uang kepada badan usaha atau orang, sedangkan denganĀ debiturĀ adalah menerima pinjaman uang dari badan usaha atau orang.
Pemberi pinjaman berhak untuk mengetahui tujuan dari debitur meminjam uang dan melakukan intervensi apabila debitur angsurannya macet.
Debitur atau penerima pinjaman berhak untuk meminta informasi mengenai jasa yang dikelola memberi pinjaman atau mengajukan pinjaman kepada kreditur. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam meminjam uang.
Organisasi pengawas yang dapat membantu debitur apabila ada seorang kreditur kepada peminjam dana bersikap sewenang wenang adalahĀ OJKĀ atauĀ Otoritas Jasa Keuangan.
Peran Kreditur dalam Perbankan
1. Menyediakan pinjaman dana sesuai permintaan
Menyediakan pinjaman dana berapa pun nominal sesuai permintaan yang debitur ajukan. Kreditur harus menanyakan beberapa informasi yang penting, misalnya dalam membayar piutang debitur mampu berapa serta jumlah dari kekayaannya.
2. Meningkatkan jumlah dana pinjaman produktif
Demi mengembangkan dunia usaha dan ekonomi masyarakat, kreditur dapat meningkatkan jumlah dana pinjamannya dengan sifat produktif. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
3. Menyiapkan cadangan jalur kredit
Apabila terjadi masalah pada kondisi keuangannya maka kreditur dapat menyiapkan cadangan untuk jalur kredit. Tujuannya agar badan usaha lebih tenang ketika angsurannya kurang lancar dan untuk mencegah agar tidak rugi atau bangkrut.
4. Melancarkan perputaran ekonomi
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat Indonesia dengan melancarkan perputaran ekonomi di negara. Dari segi produktif dan konsumtif dapat membantu rakyat Indonesia dengan adanya peminjaman uang.
Advertisement
Jenis-Jenis Kreditur
1. Kreditur Separatis
Separatis merupakan jenis kreditur yang mempunyai hak atas agunan yang sesuai penjaminan dari penerima pinjaman atau debitur. Misalnya hak jaminan, hak hipotik atau hak gadai. Kreditur ini memiliki hak jaminan atau eksekusi objek tanpa terjadi situasi bangkrut.
Kreditur jenis separatis ini di mata hukum yang didahulukan kreditur konkuren karena nominal pada umum hak piutangnya yang lebih besar.
2. Kreditur Konkuren
Jenis konkuren ini merupakan kreditur yang diberi privilege atau hak istimewa oleh hukum karena kreditur jenis ini di atas kreditur preferen dan separatis diprioritaskan sehingga konkuren tidak memiliki hak atas jaminan, akan tetapi memiliki hak untuk menagih piutang yang jumlahnya sesuai dalam perjanjian.
Setelah piutang preferen dan separatis selesai, kreditur ini menerima pelunasan paling akhir. Misalnya, pembayaran lembaga pajak ini ditetapkan mempunyai batas tempo di depan hukum dan secara otomatis sanksi yang timbul tidak segera dibayar.
3. Kreditur Preferen
Jenis kreditur yang terakhir adalah kreditur preferen yang mendapatkan hak prioritas atau hak istimewa dari undang-undang karena bersifat piutang. Piutang ini berkaitan dengan kebutuhan pembayaran para pekerja.
Kreditur ini tidak termasuk sebagai konkuren atau separatis karena jenis ini paling umum. Misalnya bank memberi pinjaman, memberi piutang dagang dan lain sebagainya.
Contoh Kreditur dalam Perbankan
1. Bank
Contoh yang paling umum yang pertama adalah bank. Bank adalah bentuk organisasi dari kreditur dengan struktur yang ketat. Bukan hanya sebagai tempat untuk menyimpan uang, akan tetapi bank juga berfungsi untuk menyediakan pinjaman bagi saja yang membutuhkan.
Biasanya bank sebelum memberikan pinjaman akan memberikan beberapa syarat agunan atau juga non agunan kepada debitur seperti dokumen legalitas pada badan usaha atau daftar kekayaan debitur.
2. Investor
Contoh yang selanjutnya adalah investor. Investor termasuk partner bisnis untuk berinvestasi baik individu atau perorangan pada sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan seperti bunga atau dividen.
Perusahaan yang menerima uang sebelum dana cair nantinya dari investor wajib untuk membayar keuntungan atau sesuai nominal saham yang ditentukan oleh investor.
Investor biasanya melakukan investasi ini berjangka panjang, jadi harus menunggu dulu hingga perusahaan mendapat untung.
3. Fintech
Contoh fintech ini merupakan kreditur yang digunakan di negara Indonesia, yang kalangan pebisnis mudanya banyak. Fintech adalah lembaga yang memberi kredit dalam basis daring atau online maka dari itu layanan semuanya lebih akurat, cepat, dan aksesnya mudah.
Dari sisi bank regulasi, mungkin fintech tidak begitu ketat, akan tetapi tetap mempunyai sejumlah hak atas pinjaman modalnya. Otoritas jasa keuangan juga tetap akan mengawasi fintech.
Advertisement
Contoh Kreditur dalam Perbankan
Ā
4. Venture Capital
Kebanyakan dari pemberi kredit ini berbentuk perorangan. Venture capital dalam perusahaan ini mendapat bantuan pinjaman modal yang termasuk masih dalam perkembangan atau masih muda.
Perusahaan yang didanai diwajibkan mengembalikan uang setelah menghasilkan profit termasuk sebagai kreditur venture capital. Yang menerima uang dari venture capital biasanya hanya pada perusahaan yang berskala besar.
5. Lembaga Kredit Non Bank
Dan contoh kreditur yang terakhir adalah lembaga kredit non bank. Kreditur ini yang bukan bank atau bentuk organisasi contohnya jasa asuransi, leasing, dan koperasi. Pinjaman uang ini melayani debitur dengan agunan dan nonagunan.
Skema transaksinya ada yang berbasis hasil usaha bagi, akan tetapi ada juga untuk kebutuhan tidak terduga yakni lembaga yang layanan berbasis simpanan dana.
Ā
Sumber:Ā Mpm-insurance
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.