Bola.com, Jakarta - Hukum adat adalah hukum kebiasaan. Hal itu berarti hukum adat mengacu atau dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang harus ditaati secara tertulis.
Hukum adat bukanlah hukum yang berdiri sendiri tanpa landasan hukum. Hukum adat diakui negara dan diakui sebagai hukum yang sah yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Setelah Indonesia merdeka, dibuat beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, satu di antaranya adalah hukum adat.
Hal itu tercermin dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 yang berbunyi:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak–hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Agar lebih paham lagi, berikut contoh hukum adat yang ada di Indonesia, disadur dari Merdeka, Senin (10/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia
1. Hukum Adat Potong Jari, Papua
Hukum adat ini mungkin terasa mengerikan, akan tetapi hukum adat ini benar-benar terjadi di Papua. Pada masyarakat suku Dani di Pegunungan Halmahera, jika ada salah seorang anggota keluarga yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan harus memotong jarinya.
2. Hukum Adat Berjenjang, Aceh
Contoh hukum adat yang berlaku di Indonesia selanjutnya adalah hukum adat berjenjang yang ada di Aceh. Di Aceh, orang yang melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman sesuai kesalahan yang mereka perbuat. Mulai teguran, meminta maaf kepada masyarakat, hingga hukuman fisik.
3. Hukum Warisan, Bali
Selanjutnya, hukum adat yang berlaku di Indonesia adalah hukum warisan yang berlaku di Bali. Bali menganut patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki. Maka warisan bagi orang Bali sepenuhnya akan jatuh kepada anak laki-lakinya.
Sementara anak perempuan berhak untuk menggunakannya saja tanpa memiliki. Hal itu karena laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang lebih besar ketimbang perempuan.
Advertisement
Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia
4. Hukum Adat Mahar, Maluku
Selanjutnya, hukum adat yang masih berlaku di Indonesia adalah hukum adat mahar yang ada di Maluku. Bagi masyarakat Suku Naulu, sampai 2005, mereka masih menganut hukum adat mahar pernikahan berupa kepala manusia yang dipenggal.
Hal itu dipercaya oleh masyarakat Suku Naulu akan membawa kelanggengan bagi pernikahan yang mereka lakukan. Namun, kini pemerintah sudah melarang hukum adat tersebut.
5. Hukum Adat Pengasingan, Maluku
Selain hukum adat mahar, di Maluku juga ada hukum adat lain yaitu hukum adat pengasingan. Di Maluku, ibu hamil yang hampir melahirkan akan mendapatkan pengasingan dari keluarga mereka.
Ibu hamil tersebut akan ditempatkan di gubuk yang dikenal dengan nama Tikusune berukuran 2x3 meter yang hanya dilengkapi sebuah kasur. Sampai sekarang, hukum adat tersebut masih dilestarikan oleh masyarakat Suku Naulu, Pulau Seram, Provinsi Maluku.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Muhammad Farih Fanani. Published: 5/8/2022)
Yuk, artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.