Sukses


Arti Ozon, Ketahui Pula Bahaya Kerusakannya

Bola.com, Jakarta - Ozon adalah molekul gas yang tersusun dari tiga atom oksigen yang secara alami terdapat di atmosfer bumi dan menyerap radiasi sinar ultraviolet pada panjang gelombang tertentu.

Sebanyak 90 persen konsentrasi ozon terdapat di stratosfer di ketinggian 35 - 45 km di atas permukaan bumi membentuk lapisan ozon, sisa 10 persen terdapat di troposfer (permukaan bumi).

Berkebalikan dengan fungsi ozon di stratosfer, ozon pada lapisan troposfer merupakan pencemar udara yang dapat merusak fungsi pernapasan pada manusia serta tumbuhan.

Ozon terbentuk secara alami melalui siklus Chapman, di mana reaksi pemecahan molekul Oksigen (O2) oleh sinar UV menjadi dua atom oksigen yang kemudian bereaksi dengan molekul oksigen lain menjadi molekul O3.

Pembentukan molekul ozon paling banyak terbentuk di daerah tropis karena intensitas sinar UV paling optimum di daerah tersebut.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang ozon, dilansir dari dlhk.jogjaprov.go.id, Kamis (20/7/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Perusakan Lapisan Ozon di Stratosfer

Secara alami, ozon bereaksi dengan berbagai molekul yang mengandung nitrogen, hidrogen, dan klorin. Jumlah molekul-molekul tersebut sangat kecil sehingga tidak mengganggu kemelimpahan ozon di stratosfer.

Kemelimpahan ozon akan terganggu oleh senyawa klorin dan bromin yang terdapat dalam bahan kimia pendingin buatan manusia (refrigeran), contohnya senyawa CFC yang mengandung klorin.

Klorin yang terlepas dari CFC akan menguraikan ikatan O3 sehingga kerapatan lapisan ozon akan berkurang jika proses tersebut berlanjut.

Ketebalan lapisan ozon di stratosfer dapat diukur dengan sebuah alat yang bernama Spektrofotometer Dobson dan satuan yang digunakan untuk mengukur ketebalan lapisan ozon adalah Dobson Unit (DU), di mana 1 DU adalah jumlah molekul ozon yang dibutuhkan untuk membentuk satu lapisan ozon setebal 0,01 mm pada suhu 0⁰C dan tekanan 1 atm.

Penelitian pertama tentang perusakan ozon oleh CFC dilakukan oleh Sherwood Rowland dan Moris Molina pada 1973.

3 dari 3 halaman

Penjelasan Lanjutan tentang Lapisan Ozon

Dampak Penipisan Lapisan Ozon

Penipisan lapisan ozon menyebabkan peningkatan radiasi sinar UV-B yang berdampak pada kerusakan sistem perlindungan alami makhluk hidup sehingga meningkatkan kerentanan ketahanan pada manusia, hewan, dan tanaman.

Pada manusia, paparan sinar UV-B dapat menyebabkan katarak dan menurunnya kekebalan sel-sel kulit yang dapat berujung pada kanker kulit.

Hal ini dapat juga terjadi pada hewan. Radiasi sinar UV-B yang berlebihan dapat menghambat metabolisme tanaman sehingga pertumbuhan tumbuh lebih lambat dan menjadi kerdil.

Dampak paparan sinar UV-B terhadap ekosistem perairan berakibat buruk pada distribusi fitoplankton yang menjadi dasar rantai makanan di perairan.

Selain itu juga dapat menghambat perkembangan awal dari ikan, udang, kepiting, amfibi dan hewan lainnya, menurunkan kapasitas reproduksi dan menghambat perkembangan larva.

Bahan Perusak Ozon 

Bahan Perusak Ozon (BPO) merupakan senyawa kimia yang terdiri dari unsur karbon, hidrogen, klorin dan/atau bromin. Senyawa ini sangat stabil dan tidak mudah terurai pada lapisan atmosfer bawah (troposfer).

BPO digunakan dalam beberapa jenis BPO antara lain adalah Cholofluorocarbon (CFC), Hydrochlorofluorocarbon (HCFC), Halon, Metil bromida, Karbon tetraklorida (CTC), Metil chloroform.

BPO banyak digunakan dalam peralatan pendingin seperti lemari es, pendingin ruangan (AC), pemadam kebakaran, industri busa, bahan pelarut dan proses karantina pelabuhan.

Perlindungan Lapisan Ozon

Perlindungan lapisan ozon dilakukan dengan pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak ozon. Sejak ditemukannya lubang ozon di atas Benua Antartika pada akhir musim dingin dan awal musim semi oleh Joe Farman tahun 1985, seluruh negara di dunia menyepakati suatu perjanjian internasional yaitu Konvensi Wina.

Dalam Konvensi Wina disepakati adanya jalinan kerja sama dalam melakukan observasi, penelitian, dan pertukaran informasi mengenai kegiatan manusia terkait dengan lapisan ozon sehingga dapat dilakukan pengaturan baik legislatif maupun administratif dalam mencegah kerusakan lapisan ozon.

Konvensi Wina ditindaklanjuti dengan Protokol Montreal pada 1987.

Protokol Montreal menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh para pihak untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan perusak ozon yang diawasi yaitu CFC dan Halon.

Tahun 2011 sebanyak 197 negara telah meratifikasi Protokol Montreal dan berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi dan produksi BPO sesuai ketentuan yang disepakati. 

Sesuai data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia pada 2016 telah mampu menghapuskan HCFC sebanyak 158,56 ODP Ton HCFC dari baseline sebesar 403,92 ODP Ton.

 

Sumber: dlhk.jogjaprov.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer