Bola.com, Jakarta - Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis. Walaupun konvensi tidak tertulis, konvensi dapat memengaruhi hasil dari sebuah kesepakatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, konvensi adalah sebuah kesepakatan atau permufakatan (terutama mengenai tradisi atau adat, dan lain-lain).
Baca Juga
Advertisement
Konvensi berasal dari kata "convention", yang berarti suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan.
Dalam hukum tata negara Indonesia lazim dipergunakan ungkapan 'kebiasaan ketatanegaraan' atau 'adat kenegaraa'.
Sedangkan konvensi yang terdapat dalam sistem penyelenggaraan negara merupakan segala aturan-aturan dasar yang tidak tertulis yang hadir serta terpelihara, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang digunakan dalam praktik penyelenggaraan negara serta sebagai pengisi kekosongan yang hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang konvensi, dinukil dari fahum.umsu.ac.id dan Hukumonline, Selasa (25/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ciri-Ciri Konvensi
- Konvensi tidak tertulis serta tidak dapat diadili.
- Dapat diterima oleh masyarakat serta memandangnya sebagai aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan negara, meski dibuat secara tidak tertulis.
- Isi dan praktik konvensi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta dapat berjalan sejajar.
- Konvensi dapat digunakan sebagai pelengkap dalam UUD 1945.
- Timbulnya konvensi karena kebiasaan-kebiasaan yang terjadi secara berulang kali dalam sebuah penyelenggaraan negara.
Advertisement
Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia
- Upacara Bendera setiap tanggal 17 Agustus
- Pidato Presiden tanggal 16 Agustus
- Pemilihan menteri dan jabatan tertentu oleh presiden
- Foto presiden dan wakil presiden di Kantor Pemerintahan
- Pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi
- Program 100 Hari Kerja
- Menteri non departemen;
- Presiden RI Menjelaskan tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) kepada DPR
- Pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Â
Sumber:Â fahum.umsu.ac.id, Hukumonline
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.