Bola.com, Jakarta - Akad ijarah adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode tertentu.
Akad ijarah dilakukan setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pergantian kepemilikan atas barang tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Secara bahasa, ijarah berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan.
Al-ijarah merupakan satu di antara bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa-meyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian akad ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Di mana pemindahan ini tidak diikuti dengan perpindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad ijarah adalah suatu perjanjian di mana satu di antara pihak menyewakan hak atas asetnya kepada pihak lain berdasarkan biaya dan periode sewa-menyewa yang telah disepakati.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang akad ijarah, dilansir dari OCBCNISP, Rabu (26/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Rukun Akad Ijarah
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dijelaskan beberapa rukun ijarah, di antaranya sebagai berikut:
- Ada pernyataan ijab qabul (shigat) atau pernyataan sewa dari kedua pihak.
- Ada pihak yang melakukan akad, terdiri dari pemberi sewa (pemilik aset) dan penyewa (pengguna aset).
- Manfaat dari aset yang disewakan dalam ijarah harus dijamin oleh pihak yang menyewakan, dan pihak penyewa wajib menggantinya dengan pemberian upah (ujrah).
Advertisement
Syarat Akad Ijarah
Dalam suatu perjanjian sewa-menyewa, penting untuk selalu memperhatikan syarat-syaratnya agar proses transaksi dapat terjalin secara sah.
Berikut adalah syarat akad ijarah yang perlu diketahui:
- Pihak penyelenggara akad, baik penyewa maupun yang menyewakan tidak atas keterpaksaan. Kemudian, orang yang tidak sah melakukan akad ijarah adalah orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.
- Objek yang disewakan harus berwujud sama sesuai realitas dan tidak dilebih-lebihkan sehingga meminimalkan unsur penipuan.
- Kegunaan dari objek yang disewakan merupakan sesuatu yang bersifat mubah (dibolehkan), bukan haram.
- Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi ijarah harus berwujud sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.
Jenis Akad Ijarah
1. Ijarah Wa-Iqtina atau Al-Ijarah Muntahia Bittamleek
Di dalam jenis ini, akad ijarah terjadi di mana suatu perjanjian atau wa'ad pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada suatu waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran atas objek Ijarah telah selesai.
Pengalihan kepemilikan kemudian bisa dilakukan dengan menandatangani akad baru yang terpisah dari skema akad ijarah sebelumnya. Pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
2. Ijarah Thumma Al Bai’
Untuk ijarah thumma al bai', penyewa akan menyewa sebuah barang dan bertujuan untuk membeli barang tersebut. Nanti pada akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak miliknya.
3. Ijarah Mawsufa Bi Al Dhimma
Ijarah mawsufa bi al dhimma menerangkan dengan jelas perihal keuntungan dan jasa yang disewakan, tetapi tidak dengan properti yang menghasilkan manfaat. Oleh sebab itu, jika terjadi kerusakan pada properti tersebut, kontrak tetap berjalan.
Advertisement
Jenis Akad Ijarah
4. Ijarah Manfaat
Ijarah jenis ini memiliki objek sewa berupa aset tidak bergerak seperti pakaian, perhiasan, kendaraan, rumah, dan lain sebagainya.
5. Ijarah Pekerjaan
Ijarah pekerjaan mengarah kepada penyewaan objek pada bentuk pekerjaan atau jasa yakni seperti memperbaiki barang, membangun bangunan, menjahit baju, mengantar paket, dan lain-lain.
6. Ijarah Asli
Ijarah asli hampir sama dengan ijarah lainnya, yaitu melakukan transaksi sewa menyewakan terhadap objek sewa yang ingin dilakukan, tetapi dalam ijarah ini tidak ada perpindahan hak kepemilikan atas aset atau barang tersebut.
7. Ijarah Lanjut
Ijarah lanjut merupakan kegiatan lebih lanjut perihal menyewakan aset atau barang yang sebelumnya sudah pernah atau telah disewa pemilik kepada pihak lain.
Â
Sumber:Â Ocbcnisp
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.