Bola.com, Jakarta - Ijmak adalah salah satu cara menetapkan hukum yang tidak didapatkan di Al Qur'an dan hadis. Penetapan ijmak tetap berdasarkan Al Qur'an dan hadis.
Ijmak menjadi alat penafsiran hukum sesuai syariat Islam. Ijmak juga menjadi wujud toleransi terhadap tradisi yang berbeda dalam Islam.
Baca Juga
Advertisement
Ijmak berasal dari bahasa Arab إِجْمَاعٌ ijmā yang berarti konsensus. Istilah ini berasal dari kata أَجْمَعَ ajma‘a yang artinya menyepakati. Kata ini berakar dari جَمَعَ jama'a yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pengertian ijmak adalah kesesuaian pendapat (kata sepakat) dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.
Secara etimologi, pengertian ijmak mengandung dua arti. Pertama, ijmak berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan berbuat sesuatu. Kedua, ijma berarti sepakat.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang Ijmak, disadur dari Liputan6, Rabu (26/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Dalil tentang Dasar Ijma
QS. An-Nisa' Ayat 59
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Adapun yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
QS. An-Nisa' Ayat 83
"Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu)."
QS. An-Nisa' Ayat 115
"Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad saw.) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali."
Hadis riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud
Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Hadis riwayat Ahmad
"Apa yang dipandang baik oleh orang-orang muslim maka di sisi Allah pun ia dipandang baik pula." (H.R. Ahmad)
Advertisement
Macam-Macam Ijmak
Ijma Sharih
Pengertian ijmak sharih adalah kesepakatan mujtahid, baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap suatu masalah hukum yang dikemukaan dalam sidang ijmak setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya terhadap masalah yang dibahas.
Ijmak sharih adalah kesepakatan mujtahid atas suatu peristiwa pada suatu masa di mana para mujtahid dengan jelas menyatakan pendapatnya baik dengan memfatwakan atau mempraktikkan yang mencerminkan pendapatnya.
Ijmak Sukuti
Ijma sukuti adalah pendapat sebagian mujtahid pada satu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid lainnya diam saja setelah meneliti pendapat.
Ijma sukuti adalah kesepakatan di mana ada sebagian mujtahid yang menyatakan pendapatnya dan dengan memfatwakan atau mempraktikkannya. Namun, ada juga mujtahid yang tidak menyatakan persetujuannya terhadap hukum tersebut dan tidak pula menentangnya.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Anugerah Ayu Sendari. Editor: Nanang Fahrudin. Published: 9/2/2022)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.