Bola.com, Jakarta - Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta).
Usaha tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga
Advertisement
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu pihak dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis.
Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Hal itu berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko.
Adapun akad yang digunakan dalam asuransi syariah ialah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama dan perwakilan pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.
Sementara, akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing, sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Agar lebih paham, berikut penjelasan lanjutan tentang asuransi syariah, dilansir dari Ojk, Selasa (25/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Keunggulan Asuransi Syariah
Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
Hal ini menjadi satu di antara perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah di mana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah dan haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.
Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.
Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
Â
Advertisement
Keunggulan Asuransi Syariah
Kepemilikan Dana
Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk menjadi hak milik perusahaan asuransi. Namun, ada pengecualian untuk premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi atau tabungan pemegang polis.
Sedangkan pada asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
Tidak Berlaku Sistem Dana Hangus
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. Namun, dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam polis.
Â
Sumber:Â Ojk.go.id
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.