Bola.com, Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.
Segala hal yang berhubungan dengan HAM pasti bersifat universal dan semua orang memilikinya tanpa mengenal perbedaan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Dalam Deklarasi Universal HAM terdapat kumpulan jenis pasal tentang Hak Asasi Manusia. Deklarasi Universal HAM merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
Adapun tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM serta menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya.
Berikut ini jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM yang perlu diketahui, dilansir dari mojokertokab.go.id, Kamis (27/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM
1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.
2. Hak tanpa ada diskriminasi. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.
3. Hak untuk hidup. Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.
4. Hak tanpa perbudakan. Tidak ada yang akan ditahan dalam perbudakan atau praktik perbudakan. Perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk.
5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan. Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Advertisement
Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM
6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum. Setiap orang berhak untuk diakui di mana pun sebagai orang di hadapan hukum.
7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum. Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu.
8. Kebebasan dilindungi hukum. Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan. Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari suatu negara tanpa alasan.
10. Hak untuk audiensi publik. Setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang penuh ketika berada di depan publik. Ketika seseorang tersandung masalah hukum, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dari publik.
Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM
11. Hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai terbukti bersalah. Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti bersalah. Ketika orang mengatakan seseorang melakukan hal buruk, dirinya memiliki hak untuk menunjukkan bahwa itu tidak benar (pembelaan).
12. Hak privasi. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan terhadap dirinya. Mereka akan mendapatkan perlindungan privasinya.
13. Hak untuk kebebasan bergerak. Setiap orang memiliki kebebasan untuk pergi ke wilayah lain, menetap maupun melakukan perjalanan ke mana pun.
14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati kebebasan di negara lain agar terbebas dari penganiayaan.
15. Hak berkebangsaan. Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tak seorang pun dapat kehilangan kewarganegaraannya tanpa ada sebabnya.
Advertisement
Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM
16. Hak menikah dan berkeluarga. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk menikah dan memiliki keluarga jika mereka mau. Pria dan wanita memiliki hak yang sama ketika mereka menikah, dan ketika mereka dipisahkan.
17. Hak memiliki properti. Setiap orang berhak memiliki sesuatu atau membaginya. Tidak ada yang harus mengambil barang seseorang tanpa alasan yang kuat.
18. Kebebasan beragama dan berpikir. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan memilih agama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam mengajar, berlatih, beribadah, dan bertakwa.
19. Kebebasan berekspresi. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.
20. Hak untuk majelis umum. Kita semua berhak untuk bertemu teman-teman kita dan bekerja bersama dengan damai untuk membela hak-hak kita. Tak ada kebebasan seseorang untuk memaksa hak orang lain untuk mengikutinya dalam pertemuan tertentu.
Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM
21. Hak untuk berdemokrasi. Kita semua berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negara kita. Setiap orang dewasa diizinkan untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
22. Hak jaminan sosial. Setiap orang sebagai anggota masyarakat, memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak atas realisasi, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing
23. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk melakukan pekerjaan, dengan upah yang adil untuk pekerjaan mereka, dan untuk bergabung dengan serikat pekerja.
24. Hak untuk istirahat dan bersantai. Setiap orang berhak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan bayaran.
25. Makanan dan tempat tinggal. Setiap orang memiliki hak untuk hidup yang baik. Ibu dan anak-anak, orang tua, pengangguran atau sakit, dan semua orang berhak untuk dirawat ketika sakit. Seseorang juga memiliki kebebasan untuk memilih makanan.
Advertisement
Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal HAM
26. Hak atas pendidikan. Seseorang memiliki kebebasan atas pendidikan yang ditempuh.
27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat. Setiap orang berhak bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan moral.
28. Setiap orang berhak atas suatu tananan nasional dan internasional.
29. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk terhadap undang-undang, yang tujuannya semata-mata menjamin keadilan.
30. Tidak seorang pun boleh menafsirkan kebebasan dengan perbuatan merusak hak dan kebebasan orang lain.
Sumber: mojokertokab.go.id
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.