Bola.com, Jakarta - Produsen adalah satu di antara pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sehari-hari selain konsumen dan distributor.
Produsen berperan sebagai pemenuh kebutuhan pasar sebelum disalurkan dan diterima oleh konsumen.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa contoh produsen adalah pengrajin batik, perusahaan penghasil minyak goreng, dan lain sebagainya.
Kegiatan produksi bukan hanya merujuk pada aktivitas menghasilkan sesuatu, tetapi juga menambah kegunaan suatu benda sehingga dapat lebih berguna dalam memenuhi kebutuhan manusia.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang produsen, dilansir dari lamanĀ Populix, Jumat (28/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Faktor yang Memengaruhi Proses Produksi
1. Alam
Faktor utama yang mempengaruhi proses produksi adalah alam. Alam berperan sebagai pihak penyedia barang mentah dalam proses produksi. Itulah mengapa pelaku bisnis harus selalu memantau kelestarian alam agar ketersediaan bahan baku selalu terjaga.
2. Manusia
Di dalam aktivitas produksi, manusia berperan sebagai pihak pengolah bahan baku dari alam sehingga dapat dikonsumsi.
3. Modal
Selain manusia dan alam, faktor lain yang memengaruhi produksi adalah modal, baik itu tetap maupun tidak tetap. Modal diperlukan untuk membantu kegiatan produksi menghasilkan produk di skala besar. Contoh: mesin, bahan baku, solar, dan lain sebagainya.
4. Keahlian
Kegiatan produksi juga memerlukan keahlian agar bisa memiliki keberlanjutan. Dengan adanya keahlian, aktivitas menghasilkan barang dapat jadi lebih efektif dan efisien.
Advertisement
Bentuk Produsen
1. Produsen PeroranganĀ
Seperti namanya, produsen perorangan adalah bentuk penghasil produk yang kegiatan produksinya dilakukan sendiri tanpa kerja sama dengan pihak lain.Ā
KendatiĀ dalam pengerjaannya produsen jenis ini tetap memiliki karyawan, jumlahnya pun relatif lebih sedikit daripada jenis badan usaha.Ā
2. Produsen Badan Usaha
Berbeda dengan bentuk perorangan, produsen badan usaha memiliki jangkauan yang lebih luas karena dijalankan oleh badan usaha. Contoh: yayasan, koperasi, dan lain sebagainya.Ā
Bidang Usaha Produsen
1. Bidang Agraris
Produsen yang bergerak di bidang ini melakukan usaha pengelolaan hasil alam seperti pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan peternakan.
2. Bidang Industri
Jika seorang produsen mengolah barang mentah menjadi barang jadi maka ia bergerak di bidang industri. Contoh: kerajinan, pertekstilan dan perakitan.
3. Bidang Jasa
Di bidang ini, produsen memberikanĀ serviceĀ berupa jasa kepada konsumen atau masyarakat demi memperoleh keuntungan.Ā Contoh:Ā jasa perbankan, layanan hukum, atau perakitan.
4. Bidang Ekstraktif
Seorang produsen yang bergerak di bidang ini biasanya mengambil dan mengolah hasil alam secara langsung. Contoh: PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang menambang batu bara untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik.
5. Bidang Perdagangan
Di bidang ini, produsen adalah pihak yang hanya membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuknya.Ā Contoh: aktivitas perdagangan daerah, nasional, atau internasional.Ā
Advertisement
Hak dan Kewajiban Produsen
1. Hak Produsen
Dalam pelaksanaannya, hak-hak produsen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 6.
Beberapa poinnya adalah sebagai berikut:
- Produsen berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mengacu pada kondisi dan nilai tukar barang atau jasa.
- Produsen berhak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak memiliki itikad baik dalam proses jual beli.
- Produsen berhak melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen jika terjadi di kemudian hari.
- Produsen berhak merehabilitasi atau memperbaiki nama baik usahanya apabila secara hukum barang atau jasanya terbukti tidak mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
- Produsen berhak mendapatkan kesetaraan hukum yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
2. Kewajiban Produsen
Selain hak, ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh produsen. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7.
- Produsen harus beritikad baik dalam melakukan seluruh kegiatan usahanya.
- Produsen wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang atau jasa yang diperjualbelikan, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
- Produsen wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif atau pandang bulu.
- Produsen wajib menjamin barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai standar mutu yang berlaku.
- Produsen wajib memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan pengujian atas barang atau jasa yang diproduksi. Selain itu, produsen juga harus memberikan jaminan atau garansi untuk produk-produk tersebut.
- Produsen berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi jika di kemudian hari terbukti ada kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperjualbelikan.
- Produsen berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi jika di kemudian hari ditemukan barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian keduanya.
Peran Produsen
1. Menghasilkan Barang
Satu di antara hal yang merupakan peran produsen adalah sebagai penghasil barang bagi penjual atau konsumen.
2. Meningkatkan Guna Barang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuan produsen dalam proses produksi bukan hanya sebagai penghasil barang,Ā tetapi juga menambah nilai gunanya.
Misalnya, untuk meningkatkan nilai guna sebuah teh, seorang produsen bisa mengolahnya menjadi ragam produk minuman trendi demi menambah taraf jualnya.
3. Mendapatkan Laba
Fungsi produksi bagi produsen adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tanpa adanya pasokan bahan baku dari produsen, tentu para pelaku usaha akan kesulitan membuat produk dan menghasilkan keuntungan.
4. Agen Pertumbuhan Ekonomi
Selanjutnya, satu di antara fungsi produsen adalah sebagai penggerak perekonomian rakyat. Hal ini karena untuk melakukan kegiatan produksi, produsen membutuhkan karyawan. Makin banyaknya karyawan yang dibutuhkan maka lapangan kerja pun akan makin luas.
Ā
Sumber: Populix
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement