Sukses


Arti Produsen beserta Peran dan Bentuknya

Bola.com, Jakarta - Produsen adalah satu di antara pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sehari-hari selain konsumen dan distributor.

Produsen berperan sebagai pemenuh kebutuhan pasar sebelum disalurkan dan diterima oleh konsumen.

Beberapa contoh produsen adalah pengrajin batik, perusahaan penghasil minyak goreng, dan lain sebagainya.

Kegiatan produksi bukan hanya merujuk pada aktivitas menghasilkan sesuatu, tetapi juga menambah kegunaan suatu benda sehingga dapat lebih berguna dalam memenuhi kebutuhan manusia.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang produsen, dilansir dari lamanĀ Populix, Jumat (28/7/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Faktor yang Memengaruhi Proses Produksi

1. Alam

Faktor utama yang mempengaruhi proses produksi adalah alam. Alam berperan sebagai pihak penyedia barang mentah dalam proses produksi. Itulah mengapa pelaku bisnis harus selalu memantau kelestarian alam agar ketersediaan bahan baku selalu terjaga.

2. Manusia

Di dalam aktivitas produksi, manusia berperan sebagai pihak pengolah bahan baku dari alam sehingga dapat dikonsumsi.

3. Modal

Selain manusia dan alam, faktor lain yang memengaruhi produksi adalah modal, baik itu tetap maupun tidak tetap. Modal diperlukan untuk membantu kegiatan produksi menghasilkan produk di skala besar. Contoh: mesin, bahan baku, solar, dan lain sebagainya.

4. Keahlian

Kegiatan produksi juga memerlukan keahlian agar bisa memiliki keberlanjutan. Dengan adanya keahlian, aktivitas menghasilkan barang dapat jadi lebih efektif dan efisien.

3 dari 6 halaman

Bentuk Produsen

1. Produsen PeroranganĀ 

Seperti namanya, produsen perorangan adalah bentuk penghasil produk yang kegiatan produksinya dilakukan sendiri tanpa kerja sama dengan pihak lain.Ā 

KendatiĀ dalam pengerjaannya produsen jenis ini tetap memiliki karyawan, jumlahnya pun relatif lebih sedikit daripada jenis badan usaha.Ā 

2. Produsen Badan Usaha

Berbeda dengan bentuk perorangan, produsen badan usaha memiliki jangkauan yang lebih luas karena dijalankan oleh badan usaha. Contoh: yayasan, koperasi, dan lain sebagainya.Ā 

4 dari 6 halaman

Bidang Usaha Produsen

1. Bidang Agraris

Produsen yang bergerak di bidang ini melakukan usaha pengelolaan hasil alam seperti pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan peternakan.

2. Bidang Industri

Jika seorang produsen mengolah barang mentah menjadi barang jadi maka ia bergerak di bidang industri. Contoh: kerajinan, pertekstilan dan perakitan.

3. Bidang Jasa

Di bidang ini, produsen memberikanĀ serviceĀ berupa jasa kepada konsumen atau masyarakat demi memperoleh keuntungan.Ā Contoh:Ā jasa perbankan, layanan hukum, atau perakitan.

4. Bidang Ekstraktif

Seorang produsen yang bergerak di bidang ini biasanya mengambil dan mengolah hasil alam secara langsung. Contoh: PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang menambang batu bara untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik.

5. Bidang Perdagangan

Di bidang ini, produsen adalah pihak yang hanya membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuknya.Ā Contoh: aktivitas perdagangan daerah, nasional, atau internasional.Ā 

5 dari 6 halaman

Hak dan Kewajiban Produsen

1. Hak Produsen

Dalam pelaksanaannya, hak-hak produsen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 6.

Beberapa poinnya adalah sebagai berikut:

  • Produsen berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mengacu pada kondisi dan nilai tukar barang atau jasa.
  • Produsen berhak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak memiliki itikad baik dalam proses jual beli.
  • Produsen berhak melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen jika terjadi di kemudian hari.
  • Produsen berhak merehabilitasi atau memperbaiki nama baik usahanya apabila secara hukum barang atau jasanya terbukti tidak mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
  • Produsen berhak mendapatkan kesetaraan hukum yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

2. Kewajiban Produsen

Selain hak, ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh produsen. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7.

  • Produsen harus beritikad baik dalam melakukan seluruh kegiatan usahanya.
  • Produsen wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang atau jasa yang diperjualbelikan, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
  • Produsen wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif atau pandang bulu.
  • Produsen wajib menjamin barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai standar mutu yang berlaku.
  • Produsen wajib memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan pengujian atas barang atau jasa yang diproduksi. Selain itu, produsen juga harus memberikan jaminan atau garansi untuk produk-produk tersebut.
  • Produsen berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi jika di kemudian hari terbukti ada kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  • Produsen berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi jika di kemudian hari ditemukan barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian keduanya.
6 dari 6 halaman

Peran Produsen

1. Menghasilkan Barang

Satu di antara hal yang merupakan peran produsen adalah sebagai penghasil barang bagi penjual atau konsumen.

2. Meningkatkan Guna Barang

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuan produsen dalam proses produksi bukan hanya sebagai penghasil barang,Ā tetapi juga menambah nilai gunanya.

Misalnya, untuk meningkatkan nilai guna sebuah teh, seorang produsen bisa mengolahnya menjadi ragam produk minuman trendi demi menambah taraf jualnya.

3. Mendapatkan Laba

Fungsi produksi bagi produsen adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tanpa adanya pasokan bahan baku dari produsen, tentu para pelaku usaha akan kesulitan membuat produk dan menghasilkan keuntungan.

4. Agen Pertumbuhan Ekonomi

Selanjutnya, satu di antara fungsi produsen adalah sebagai penggerak perekonomian rakyat. Hal ini karena untuk melakukan kegiatan produksi, produsen membutuhkan karyawan. Makin banyaknya karyawan yang dibutuhkan maka lapangan kerja pun akan makin luas.

Ā 

Sumber: Populix

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer