Bola.com, Jakarta - Surat adalah sarana informasi tertulis yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menyampaikan suatu informasi atau berita kepada pihak lain. Arti kata surat sebenarnya sangat mudah dipahami sebagai media.
Namun, saat ini surat sudah jarang digunakan karena perkembangan zaman makin memudahkan orang untuk menggunakan alat yang lebih canggih sehingga pesan atau informasi dan berita yang ingin disampaikan cepat terkirim pada pihak yang tertuju.
Baca Juga
Advertisement
Surat memiliki makna tertentu. Makna surat adalah jika seseorang sedang membutuhkan sesuatu atau memiliki informasi yang penting yang harus segera disampaikan maka pihak tersebut akan memberikan tanda dengan mengirimkan maksud pada pihak lain.
Hal ini menandakan bahwa ada informasi yang harus diketahui oleh pihak tersebut.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebuh lanjut tentang surat, dikutip dari uma.ac.id dan Integrasolusi, Senin (31/7/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis-Jenis Surat
Jenis surat bisa diuraikan ke dalam berbagai kategori:
Pertama, berdasarkan isinya. Jenis surat ini terdiri atas surat pribadi, dinas/resmi, serta dagang/niaga, dan sebagainya.
Kedua, berdasar keamanan isinya. Contoh: surat sangat rahasia, rahasia, terbatas, hingga surat biasa.
Ketiga, berdasar derajat penyelesaian, meliputi surat kilat, segera, dan biasa.
Keempat, berdasar jangkauan penggunaannya, seperti surat internal dan eksternal.
Kelima, berdasar jumlah penerima, yaitu surat edaran, pengumuman, juga surat biasa.
Advertisement
Fungsi Surat
Macam-macam surat yang disebutkan di atas memiliki fungsi yang berbeda antara satu dengan yang lain. Namun, secara umum, fungsi surat dapat disederhanakan menjadi beberapa poin.
Mulai untuk sarana komunikasi, media penyimpanan, alat bukti tertulis, bentuk kerja sama, hingga pedoman kerja.
Di perusahaan atau lembaga lain sejenisnya, keberadaan surat konvensional masih marak digunakan. Padahal, hal ini cukup menguras waktu dan tenaga dalam proses penyusunan dan pengelolaannya.
Â
Sumber:Â uma.ac.id, Integrasolusi
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.