Bola.com, Jakarta - Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses pemilihan secara umum orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilu menjadi satu di antara unsur terpenting untuk negara demokrasi seperti Indonesia.
Total Indonesia telah melaksanakan 12 kali pemilu. Awalnya, pemilu di Indonesia ditujukan untuk memilih anggota legislatif, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga
Advertisement
Namun, sejak berlakunya amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat melalui sebuah pemilihan umum.
Indonesia terakhir melaksanakan pemilu pada 2019. Masyarakat Indonesia akan kembali melangsungkan pemilihan umum pada 2024.
Pemilu 2024 menjadi hajatan besar demokrasi karena masyarakat akan memilih calon presiden, calon wakil rakyat hingga kepala daerah secara serentak.
Untuk mengetahui sejarah pemilihan umum di Indonesia dari awal hingga sekarang, bisa menyimak ulasannya di bawah ini.
Berikut ini sejarah pemilu di Indonesia dari masa ke masa, dilansir dari batamkota.bawaslu.go.id, Rabu (2/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pemilu 1955
Berdasarkan amanat UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 menggunakan sistem proposional. Pemilihan umum sistem proposional adalah kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Maka itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Advertisement
Pemilu 1971
Para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Namun, praktiknya, pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada satu di antara partai peserta pemilu yaitu Golkar.
Berkaitan dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Dalam pemilu 1971, menggunakan UU No.15 Tahun 1969 sebagai dasar, di mana semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1977 -1997
Pasca 1977, pemilu berikutnya selalu terjadwal dalam lima tahun. Satu hal yang membedakan adalah bahwa sejak pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu dua parpol, dan satu di antaranya partai Golkar.
Selain memiliki kesamaan kontestan dari tahun ke tahun, dalam pemilu tersebut juga hasilnya selalu sama. Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjadi pelengkap atau sekadar ornamen.
Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak 1971.
Â
Advertisement
Pemilu 1999
Kendati masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.
Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proposional dengan mengikuti varian Roget. Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan.
Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil.
Calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi. Kini, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu 2004
Pemilihan kali ini merupakan pemilihan yang diikuti banyak partai. Ada dua macam pemilihan umum, yang pertama pemilihan untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi parliamentary threshold.
Partai politik yang memenuhi ambang batas masuk menjadi anggota parlemen dan partai politik yang berada di luar gedung parlemen.
Kemudian yang kedua melakukan pemilihan presiden, dan ternyata pada calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran.
Dalam Pemilu 2004, ada perbedaan sistem bila dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya, khususnya dalam sistem pemilihan DPR/DPRD, sistem pemilihan DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya.
Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.
Â
Advertisement
Pemilu 2009
Pemilihan umum yang diselenggarakan pada 2009 merupakan pemilihan umum kedua yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.
Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu 2009 untuk pemilihan anggota legislatif diikuti oleh 44 partai politik (38 partai politik nasional dan enam partai lokal Aceh) dan dilaksanakan pada 9 April 2009. Sementara pemilihan presiden 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu pada 9 April 2014 untuk memilih para anggota legislatif, dan kedua pada 9 Juli 2014 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan umum anggota legislatif dilakukan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 2014 diikuti oleh dua pasang calon yaitu Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa. Pasangan kedua yaitu Joko Widodo dengan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009, Jusuf Kalla.
Hasilnya, pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019.
Advertisement
Pemilu 2019
Pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilu periode ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan empat partai politik lokal Aceh.
Sementara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, ada dua peserta calon yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Pemilu 2019 tersebut dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2019 -2024.
Â
Sumber: batamkota.bawaslu.go.id
Baca artikel seputar sejarah lainnya dengan mengeklik tautan ini.