Sukses


Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih selama Hari Kemerdekaan Indonesia

Bola.com, Jakarta - Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Sepanjang rangkaian Hari Kemerdekaan tersebut, masyarakat juga diminta untuk memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh pada bulan Agustus.

Pemasangan Bendera Merah Putih ini tidak hanya dilakukan di depan rumah saja, tetapi juga pada gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, kendaraan pribadi, dan lain sebagainya.

Perlu ditekankan, pemasangan Bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Agar tidak salah dalam melakukan pemasangan, berikut penjelasan perihal tata cara pemasangan Bendera Merah Putih, disadur dari Liputan6, Kamis (3/8/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 7, aturan pemasangan Bendera Merah Putih, yaitu:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

3 dari 4 halaman

Penggunaan Bendera Merah Putih yang Dilarang

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara;

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara;

6. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Dalam pasal 66, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

4 dari 4 halaman

Hukum bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Sementara itu, pada Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, setiap orang yang:

1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

4. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Husnul Abdi, Editor: Septika Shidqiyyah. Published: 1/8/2022)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer