Sukses


Contoh-Contoh Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Bola.com, Jakarta - Hak warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh negara. Namun, kenyataannya sering terjadi ketakselarasan antara hak dan kewajiban warga negara.

Kondisi tersebut yang mengakibatkan terjadinya masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Pelanggaran hak merupakan suatu tindakan tidak mematuhi aturan yang telah disepakatai bersama.

Maka itu, setiap warga negara diharapkan taat dan patuh terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh negara. Selain itu, perlunya upaya pencegahan dari agar tidak terjadi pelanggaran di masyarakat.

Upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu partisipasi masyarakat.

Pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi agar tercipta kondisi yang aman dan tenteram.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan tindakan cepat dan tanggap dalam mengatasi setiap persoalan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Berikut ini contoh upaya penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XII terbitan Kemdikbud, Jumat (4/8/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

1. Sikap Egois atau Terlalu Mementingkan Diri Sendiri

Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meski caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

2. Rendahnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.

Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

3. Sikap Tidak Toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

4. Penyalahgunaan Kekuasaan

Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat.

Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

5. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Hal itu karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

6. Penyalahgunaan Teknologi

Kamu mungkin pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.

Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan manusia.

3 dari 5 halaman

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

4 dari 5 halaman

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

5 dari 5 halaman

Tindakan Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:

1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya), dan tindak pidana terorisme.

Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

2. Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

 

Sumber: Kemdikbud

Baca artikel seputar contoh lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer