Bola.com, Jakarta - Muamalah adalah ilmu sosiologi dalam sudut pandang Islam. Muamalah mencakup ilmu fiqih dalam Islam.
Muamalah membantu mengatur aktivitas sosial masyarakat. Muamalah bisa menjadi tindakan yang melibatkan interaksi sesama manusia.
Baca Juga
Advertisement
Ada banyak bidang yang merupakan cakupan ilmu muamalah. Muamalah menggambarkan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan.
Secara etimologi, muamalah berakar dari kata "aamala", yang berarti saling berbuat atau tindakan timbal balik.
Muamalah menggambarkan aktivitas yang dilakukan antarindividu atau kelompok untuk memenuhi kebutuhannya.
Secara singkat, muamalah adalah hubungan antarmanusia. Muamalah digunakan dalam aktivitas sosial seperti transaksi, sewa menyewa, kerja sama, utang piutang, dan banyak lagi.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang muamalah, disadur dari Liputan6, Senin (7/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ruang Lingkup Muamalah
Secara umum apa itu muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya. Kedua aspek ini, yakni aspek adabiyah dan madaniyah.
Aspek Adabiyah
Aspek adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.
Aspek Madiyah
Aspek madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Hal ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang menimbulkan kemudaratan, dan lainnya.
Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit and loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/pengupahan).
Advertisement
Prinsip Muamalah
- Kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik, jual, beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- Muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.
- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.
- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.
Tujuan Muamalah
Tujuan apa itu muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram.
Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah Swt.
Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:
"Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah."
Advertisement
Macam-Macam Muamalah
Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirakh merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, syirakh bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya.
Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.
Macam-Macam Muamalah
Murabahah
Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Utang piutang
Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian.
Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi utang atau pengutang. Satu di antara hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Anugerah Ayu Sendari, Editor: Rizky Mandasari. Published: 30/9/2021)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement