Bola.com, Jakarta - Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berhubungan satu sama lain. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement
Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Jadi, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.
Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban. Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, dari yang sederhana sampai berat.
Berikut ini contoh pengingkaran kewajiban yang perlu diketahui, dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XII terbitan Kemdikbud, Senin (7/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Sebelum membahas apa saja contoh pengingkaran kewajiban warga negara, ketahui terlebih dahulu penyebabnya.
Berikut ini penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara:
1. Sikap Egois atau Terlalu Mementingkan Diri Sendiri
Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meski caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2. Rendahnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.
Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3. Sikap Tidak Toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
Advertisement
Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
4. Penyalahgunaan Kekuasaan
Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat.
Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
5. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Hal itu karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
6. Penyalahgunaan Teknologi
Kamu mungkin pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.
Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan manusia.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Membuang sampah sembarangan
2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi, tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara, tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebagainya.
5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
Â
Sumber: Kemdikbud
Baca artikel seputar contoh lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement