Bola.com, Jakarta - KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Jadi, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Baca Juga
Advertisement
Lembaga tersebut dibentuk tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas dan wewenang khusus.
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memberantas tindak korupsi, dipimpin oleh satu orang ketua dan empat wakil. Ketua dan wakil tersebut secara khusus dipilih oleh DPR.
Ketua KPK menjadi penanggungjawab tertinggi dalam memimpin pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Lantas, apa saja tugas dan wewenang KPK?
Berikut ini tugas KPK, wewenang, dan visi setta misinya yang perlu diketahui, dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XII terbitan Kemdikbud, Senin (7/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Visi dan Misi KPK
Visi KPK adalah bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Sementara itu, misi KPK ada empat, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Advertisement
Tugas KPK
Berikut ini tugas KPK yang perlu diketahui:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pelaporan LHKPN dan gratifikasi.
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang KPK
Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut:
1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
5. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Advertisement
Pedoman Menjalankan Tugas dan Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut:
1. Kepastian Hukum
Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
2. Keterbukaan
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kepentingan Umum
Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5. Proporsionalitas
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK
Sumber: Kemdikbud
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.