Sukses


Arti Force Majeure beserta Jenis-jenisnya

Bola.com, Jakarta - Force majeure adalah istilah umum yang kerap terdengar dalam dunia ekonomi dan berhubungan dengan suatu perjanjian atau kontrak. Force majeure atau dalam bahasa Indonesia adalah keadaan kahar.

Istilah force majeure adalah merujuk pada suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan.

Dari perspektif kontrak, klausul force majeure memberikan penangguhan hukuman sementara kepada pihak dari melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak setelah terjadinya peristiwa force majeure.

Klausa force majeure biasanya menguraikan keadaan atau peristiwa tertentu, yang akan memenuhi syarat sebagai peristiwa kahar.

Contoh keadaan force majeure seperti bencana alam, perang, terorisme, gempa bumi, angin topan, tindakan pemerintah, ledakan, kebakaran, wabah penyakit, epidemi.

Agar lebih paham, berikut penjelasan lebih lanjut tentang force majeure, dikutip dari laman Rumah dan Ocbcnisp, Selasa (8/8/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Force Majeure

1. Force Majeure Absolut

Force majeure absolut adalah keadaan ketika hak dan kewajiban debitur tidak bisa dilakukan sama sekali bagaimanapun kondisinya. Keadaan ini disebut dengan impossibility. 

Misalnya, ketika barang yang menjadi objek dalam perikatan tidak bisa ditemukan lagi di pasaran karena produksinya telah dihentikan.

2. Force Majeure Relatif

Keadaan force majeure relatif ini juga sering disebut dengan impracticality atau kondisi ketika pemenuhan kewajiban dan hak secara normal tidak bisa lagi dilaksanakan. Misalnya, pada kontrak ekspor impor tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan aktivitas tersebut.

Secara normal, kontrak tersebut tentu tidak bisa dilaksanakan karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Namun, hal tersebut mungkin masih bisa dilakukan apabila penjual membawa langsung barang tersebut ke luar negeri.

3 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Force Majeure

3. Force Majeure Permanen

Pada force majeure ini, kewajiban dan hak kedua belah pihak sama sekali tidak bisa dijalankan hingga kapan pun. Misalnya, dalam kontrak pembuatan sebuah karya seni dan seniman mengalami penyakit yang menurunkan daya fungsi organnya.

Ketika kemungkinan seniman tersebut untuk sembuh hampir tidak ada maka perjanjian tidak akan bisa dijalankan.

4. Force Majeure Temporer

Force majeure temporer adalah kondisi ketika kewajiban dan hak tidak bisa dilakukan dalam sementara waktu, tetapi nantinya masih mungkin dipenuhi. Misalnya, perjanjian pengadaan suatu produk yang dihentikan karena pegawai mogok kerja.

Setelah keadaan kembali normal maka pabrik akan kembali beroperasi dan barang bisa dibuat.

 

Sumber: Rumah, Ocbcnisp

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer