Bola.com, Jakarta - Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab. Setiap manusia memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya sejak lahir.
Hak warga negara juga bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara.
Baca Juga
Advertisement
Hak tersebut bisa dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Apa yang menjadi hak warga negara tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara.
Jadi, hak pada dasarnya adalah segala hal yang seharusnya bisa diterima atau nikmati oleh setiap orang. Hal itu berarti kita berhak menerima segala sesuatu yang sudah menjadi hak kita dan tidak boleh melanggar hak orang lain.
Ada banyak hak yang dimiliki oleh setiap warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai warga negara pastinya perlu mengetahui contoh haknya.
Berikut ini contoh hak warga negara sesuai UUD 1945, dilansir dari Modul Belajar Mandiri terbitan Simpkb.id, Selasa (8/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Contoh Hak Warga Negara Sesuai UUD 1945
1. Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan (Pasal 28).
3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
4. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2).
5. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1).
6. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28C ayat 2).
Advertisement
Contoh Hak Warga Negara Sesuai UUD 1945
7. Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1).
8. Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).
9. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3).
10. Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3).
11. Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1).
12. Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2).
Contoh Hak Warga Negara Sesuai UUD 1945
13. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3).
14. Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).
15. Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G, ayat 1).
16. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G, ayat 2).
17. Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
18. Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2).
Advertisement
Contoh Hak Warga Negara Sesuai UUD 1945
19. Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
21. Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2).
23. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (Pasal 28I, ayat 3)
24. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1) mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1).
Â
Sumber:Â simpkb.id
Baca artikel seputar contoh lainnya dengan mengeklik tautan ini.