Sukses


Macam Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional dalam PNS

Bola.com, Jakarta - PNS adalah sebutan untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Mereka adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kualifikasi pendidikan tertentu, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat mengikuti seleksi masuk PNS yang biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah melalui jalur tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara.

Dalam jabatan PNS terbagi menjadi dua bagian, yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Kedua jabatan tersebut memiliki perannya masing-masing.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lanjutan tentang jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam PNS yang diambil dalam lingkup perguruan tinggi, dilansir dari uma.ac.id, Jumat (11/8/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Jabatan Struktural

Jabatan struktural sinkron dengan namanya, merupakan jabatan yang tercantum pada dalam struktur organisasi. Jabatan yang dipegang lalu mempunyai hak, kewenangan, tugas, serta tanggung jawab masing-masing.

Jabatan struktural mudah dijumpai pada luar dunia pendidikan tinggi karena juga diberlakukan di banyak perusahaan.

Perusahaan umumnya memiliki struktur organisasi dan hal ini menerangkan jabatan struktural di dalam perusahaan tersebut, meliputi kepala divisi, ketua produksi, supervisor, manajer, direktur, dan lain sebagainya.

Struktur organisasi ini akan dibuat dalam bentuk bagan yang lalu dicetak dan dipajang di ruangan atau area tertentu.

Hal serupa pula terjadi di pendidikan tinggi, di mana terdapat struktur organisasi yang lalu lebih akrab diklaim menggunakan kata jabatan struktural. Siapa pengisinya? lebih banyak didominasi adalah dosen.

Dosen yang menerima jabatan struktural otomatis akan mendapatkan tugas tambahan di luar tugas pokok yang tercantum pada pada Tri Dharma.

Adapun model jabatan struktural yang bisa dipangku sang seseorang dosen dimulai dekan, rektor, kepala jurusan, kepala program studi, koordinator departemen, dan lain sebagainya.

3 dari 5 halaman

Kegunaan Jabatan

Bila membahas tentang apa bedanya jabatan struktural dan fungsional maka akan membahas juga definisi berasal jabatan fungsional.

Jabatan fungsional artinya jabatan yang dipegang seorang dosen yang memilih tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya selama sebagai dosen, yang lalu tak tercantum pada dalam struktur organisasi kampus.

Jadi, jabatan ini tidak seperti jabatan struktural yang memiliki kiprah pada politik kampus. Meski begitu, jabatan fungsional berisi tugas-tugas yang juga berafiliasi menggunakan jabatan struktural.

Sewaktu dosen memangku jabatan fungsional tinggi maka ada kemungkinan akan diajukan untuk mengisi jabatan struktural strategis.

Inilah alasan kenapa dosen menggunakan jabatan fungsional guru besar memiliki kesempatan tinggi diangkat menjadi rektor serta dekan, dibandingkan dengan dosen yang jabatan fungsionalnya masih pada posisi asisten ahli.

Jabatan fungsional pertanda prestasi dosen melaksanakan Tri Dharma serta memengaruhi penilaian kampus dalam menunjuk dosen tersebut untuk mengisi jabatan struktural. 

Dosen yang telah sukses melaksanakan Tri Dharma secara berkelanjutan akan dinilai pihak kampus mampu dipercaya memangku jabatan struktural. Bukan beban kerja dosen akan meningkat karena tugas bertambah dan demikian pula menggunakan tanggung jawabnya.

Namun, sejalan dengan tunjangan yang diberikan sang kampus, sekaligus dosen berkesempatan untuk memberi donasi lebih besar kepada kampus supaya terus maju serta berkembang.

Jadi, dosen perlu berusaha meraih jabatan fungsional sekaligus jabatan struktural. Tinggal penekanan saja melaksanakan Tri Dharma dengan penuh tanggung jawab.

4 dari 5 halaman

Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional

1. Syarat Naik Jabatan

Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Lalu apa bedanya jabatan struktural dan fungsional dilihat dari aspek ini? Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dosen dan untuk Guru Besar ada syarat juga dari aspek kualifikasi akademik.

Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah dosen memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Makin dosen bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi, maka dosen akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural.

2. Sistem Penilaian

Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri.

Contoh pada jabatan struktural adalah ada kekan kemudian di bawahnya ada wakil dekan, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan Guru Besar.

Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Khusus jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 (Doktor). Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma (mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat).

Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam kariernya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, tetapi dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional.

Seperti yang disampaikan, jika dosen mampu menyelesaikan tugas pokok maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan (jabatan struktural). Jadi, makin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan lebih terbuka.

3. Tunjangan

Dari segi tunjangan, juga ditemukan perbedaan jabatan struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional dosen memperoleh tunjangan dari sertifikasi dosen dan jika sudah memangku jabatan Guru Besar, memperoleh tunjangan jabatan.

Sedangkan jabatan struktural, setiap jabatan yang dipegang memberikan dosen tunjangan. Besaran nilai tunjangan jabatan struktural biasanya disesuaikan dengan kebijakan kampus.

5 dari 5 halaman

Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional

4. Tugas dan Wewenang

Jawaban lain dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional adalah tugas dan wewenangnya berbeda. Secara umum, pemangku jabatan struktural memiliki tugas melaksanakan seluruh isi Tri Dharma.

Sementara jabatan struktural lebih spesifik, satu dosen pemangku jabatan rektor memiliki tugas berbeda dengan wakil rektor, dan seterusnya. Biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari kampus masing-masing.

5. Jumlah Pemangku Jabatan

Jumlah pemangku jabatan untuk jabatan struktural masing-masing adalah satu orang dosen. Jadi, di dalam satu kampus tidak mungkin ada lebih dari satu rektor. Sementara jabatan fungsional satu jabatan bisa diisi oleh banyak dosen sehingga dalam satu kampus bisa ada ratusan lektor, Guru Besar, dan seterusnya.

6. Jenis atau Bentuk Jabatan

Jabatan struktural adalah semua jabatan yang ada di sistem struktur organisasi kampus. Mulai rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan seterusnya.

Sedangkan jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi kampus, tetapi pemilik jabatannya ada, dan kemudian masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang jelas.

Adapun jabatan fungsional dimulai dari asisten ahli kemudian naik menjadi lektor, lektor kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar atau profesor.

 

Sumber: uma.ac.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer