Bola.com, Jakarta - Talak merupakan satu di antara istilah yang berhubungan dengan dunia perkawinan. Talak adalah proses melepaskan ikatan pernikahan dalam syariat Islam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan.
Baca Juga
Advertisement
Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya.
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989, menerangkan bahwa seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang talak, dilansir dari laman Hukumonline, Jumat (11/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Dasar Hukum Talak dalam Memutuskan Perkawinan
Ketentuan talak dalam hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terkait ini, Pasal 129 KHI menerangkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal istri.
Dalam mengajukan talak, suami harus disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa syarat jatuhnya talak harus dilakukan oleh suami dan akan diakui secara hukum negara saat dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Lalu, bagaimana jika talak di luar pengadilan?
Jika ditinjau dari aspek hukum formal, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan sebatas sah dalam hukum agama saja. Namun, talak yang diajukan tersebut tidak sah di mata hukum.
Talak tersebut akan sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Hal ini berarti menjatuhkan talak di luar pengadilan kepada istri tidak serta-merta dapat mengakhiri ikatan perkawinan suami-istri di mata hukum.
Advertisement
Syarat Menjatuhkan Talak
Terkait alasan melakukan perceraian, Pasal 39 ayat (2) UU 1/1974, menerangkan beberapa alasan yang dapat menjadi dasar perceraian.
Dasar melakukan perceraian dalam pasal tersebut, antara lain:
- pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi
- meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin
- mendapat hukuman penjara selama lims tahun atau hukuman yang lebih berat
- adanya penganiayaan berat yang membahayakan
- cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketakmampuan dalam menjalankan kewajiban
- terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun.
Dalam Pasal 116 KHI juga dimuat sejumlah alasan-alasan yang dapat diajukan untuk perceraian atau menjatuhkan talak, yakni:
- pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi
- meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin
- mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat
- adanya penganiayaan berat yang membahayakan
- cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketakmampuan dalam menjalankan kewajiban
- terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun
- suami melanggar taklik talak
- murtad yang menyebabkan ketakrukunan dalam rumah tangga.
Selain alasan yang jelas, syarat sah jatuhnya talak adalah jika talak tersebut dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berakal dan balig.
Dari sisi hukum, talak dapat dinyatakan sah jika suami sebagai pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dengan alasan dijatuhkannya talak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 115 KHI yang menerangkan bahwa perceraian, baik atas kehendak suami atau istri, harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Apabila permohonannya diterima, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah akan memanggil pemohon dan termohon dalam persidangan.
Dalam sidang, nantinya pemohon akan diminta untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan para saksi. Namun, bila permohonan pemohon ditolak oleh Pengadilan Agama, pemohon berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama sampai kasasi di Mahkamah Agung.
Sumber: Hukumonline
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.