Sukses


Arti BPHTB beserta Penjelasan Lengkapnya

Bola.com, Jakarta - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

BPHTB menjadi satu di antara jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Besaran BPHTB adalah lima persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lebih lanjut tentang BPHTB, dilansir dari bpkad.magelangkota.go.id, Senin (14/8/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Objek Pajak Kena BPHTB

Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi:

Pemindahan hak karena:

  • Jual beli
  • Tukar-menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pemberi dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha, atau
  • Hadiah.

Pemberian hak baru karena:

  • Kelanjutan pelepasan hak
  • Di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

3 dari 5 halaman

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB

  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal-balik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
4 dari 5 halaman

Subjek, Wajib Pajak serta Tarif Pajak

Subjek, Wajib Pajak

  • Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif Pajak

  • Tarif pajak ditetapkan sebesar lima persen. Besarnya pokok BPHTB yang terutang = Tarif x (Dasar Pengenaan BPHTB-NPOTKP).
5 dari 5 halaman

Dasar Pengenaan BPHTB

  • Jual beli adalah harga transaksi
  • Tukar-menukar adalah nilai pasar
  • Hibah adalah nilai pasar
  • Hibah wasiat adalah nilai pasar
  • Waris adalah nilai pasar
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
  • Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
  • Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  • Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
  • Penggabungan usaha adalah nilai usaha
  • Pemekaran usaha adalah nilai pasar
  • Hadiah adalah nilai pasar, dan/atau
  • Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Jika NPIP dalam hal huruf a s.d. tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Sumber: bpkad.magelangkota.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer