Bola.com, Jakarta - Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Tindakan tercela tersebut berisiko membuat penderitaan psikis atau fisik korban.
Adapun yang membedakan kekerasan seksual dengan jenis kekerasan yang lainnya adalah dampaknya yang amat besar dan mendalam bagi korban.
Baca Juga
Advertisement
Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Ironisnya, kondisi ini sering menimpa pada anak usia di bawah umur.
Kekerasan seksual biasanya terjadi karena adanya keinginan dari pelaku dan kesempatan untuk melakukan pelecehan. Perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang paling banyak dibandingkan laki-laki.
Berikut ini bentuk kekerasan seksual dan cara pencegahannya yang penting untuk diketahui, dilansir dari surakarta.go.id, Jumat (18/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Berikut bentuk kekerasan seksual yang diakui oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan per 2013, meliputi:
1. Perkosaan
Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan organ reproduksi kepada korban.
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
Tindakan yang menyerang seksualitas baik secara langsung maupun tak langsung untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban.
3. Pelecehan seksual
Sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan bahkan hingga timbul masalah kesehatan dan keselamatan.
4. Eksploitasi seksual
Penyalahgunaan kekuasan atau kepercayaan, dengan tujuan kepuasan seksual, maupun keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya, seperti praktik prostitusi atau pornografi.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Merupakan upaya merekrut, mengirim, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan atas posisi rentan untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya.
Advertisement
Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
6. Prostitusi paksa
Ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks, di mana perempuan tidak berdaya untuk melepaskan diri.
7. Perbudakan seksual
Pelaku akan memaksa korban untuk melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
Sering kali perempuan menikah karena terpaksa atau atas kehendak orang tuanya agar menikah. Praktik memaksa korban perkosaan menikahi pelaku, juga termasuk bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, ada juga cerai gantung yaitu ketika perempuan ingin bercerai, tetapi masih terikat pernikahan.
9. Pemaksaan kehamilan
Keadaan di mana perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dikehendaki.
10. Pemaksaan aborsi
Tekanan, pemaksaan dan ancaman kepada perempuan untuk menggugurkan kandungan.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
Pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan dari perempuan.
12. Penyiksaan seksual
Tindakan menyerang organ reproduksi perempuan dengan sengaja yang berakibat rasa sakit, baik jasmani, rohani maupun seksual.
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk penyiksaan.
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
Sunat perempuan adalah satu di antara contohnya.
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
Pemaksaan busana menjadi satu di antara bentuk kontrol seksual yang paling sering ditemui.
Advertisement
Cara Mencegah Kekerasan Seksual
Menurut World Health Organization (WHO) (2017) ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, antara lain:
1. Pendekatan Individu
Pendekatan individu perlu dilakukan dengan cara:
- Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual di mana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya, seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual
- Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.
2. Pendekatan Perkembangan
Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti:
- Pendidikan mengenai gender
- Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual
- Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual
- Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak; dan
- Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.
3. Pencegahan Sosial Komunitas
Pencegahan sosial komunitas yang perlu dilakukan seperti:
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual
- Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial
- Menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.
Cara Mencegah Kekerasan Seksual
4. Pendekatan Tenaga Kesehatan
Pendekatan tenaga kesehatan, berupa:
- Tenaga kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual
- Tenaga kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual
- Tenaga kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV; dan
- Tenaga kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
5. Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual
Pendekatan hukum dan kebijakan kekerasan seksual, dilakukan dengan cara berikut:
- Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;
- Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual;
- Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual; dan
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.
Â
Sumber: surakarta.go.id
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement