Bola.com, Jakarta - Hak dan kewajiban adalah dua hal penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk konteks warga negara. Itulah mengapa, hak dan kewajiban menjadi dua hal yang selalu beriringan.
Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Baca Juga
Advertisement
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.
Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.
Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.
Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara. Untuk lebih jelasnya, perlu memahami pengertian dari para ahli.
Berikut ini pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, dilansir dari fahum.umsu.ac.id dan mkri.id, Jumat (18/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Srijanti
Hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan individu, serta menjamin kesempatan bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.
Soerjono Soekanto
Hak dibagi menjadi dua bagian, yakni hak relatif atau hak searah (hak ikatan) dan hak mutlak atau hak dengan arah jamak (hak yang terdapat pada undang-undang).
Notonegoro
Hak adalah kuasa atau hak istimewa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya, dan hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lainnya.
Hak ini juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.Â
Advertisement
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
John Salmond
John Salmond memaknai kewajiban sebagai suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka seseorang bisa mendapatkan sanksi atau konsekuensi.
Notonegoro
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Kewajiban ini tidak dapat digantikan oleh pihak lain dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
A.S. Hikam
Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
Koerniatmanto S
Warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
Ko Swaw Sik
Warga negara diartikan sebagai semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
Purwadarminta
Warga negara merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Warga negara adalah sebuah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara.
Wolhoff
Warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.
Advertisement
Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Hak warga negara Indonesia antara lain:
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". (pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang".
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Â
Sumber: fahum.umsu.ac.id, mkri.id
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement